Tim Bimbingan Masyarakat Polda Bali bersama Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Bali dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mencari anggota satuan pengamanan (satpam) yang tidak memiliki kartu tanda anggota organisasi dan tersertifikasi secara profesi (tak berizin) di Mal Centro, Kuta, Kabupaten Badung.
Wakil Direktur Binmas Polda Bali AKBP Ni Wayan Sri usai sidak di Kuta, Bali, Selasa, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pembinaan profesi satpam karena dilatarbelakangi kasus akhir-akhir ini oknum satpam menjadi korban dan pelaku kekerasan.
"Sebagai pembina teknis, kami tidak mau hal ini terjadi dan melakukan pembinaan sebagai instruksi Mabes Polri bersama APSI secara profesional dan Apujabi sebagai asosiasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam sidak tersebut didapati beberapa temuan di lapangan antara lain dari sisi perizinan yang perlu diperpanjang, kelengkapan seragam perorangan yang perlu dipenuhi.
Upaya ini, menurut Wayan Sri, sangat penting sebagai upaya sinergitas keterlibatan lembaga sebagai pembina teknis dan unsur penyedia sebagai kesiapan di lapangan dan pelaksana yang harus dipenuhi dalam mengelola kegiatan keamanan di Bali.
Selain itu, temuan lainnya adalah beberapa rekomendasi izin dari pusat yang harusnya ada dari lokal seperti pengurusan Surat Izin Operional (SIO) dari Polda Bali. Dari temuan-temuan tersebut, meski tidak mengeluarkan sanksi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah pembinaan untuk mengarahkan penyedia jasa pengamanan.
"Arahan-arahan untuk pembinaan, tidak ada sanksi dalam konteks penegakan hukum pidana, tapi lebih diingatkan, tapi jika izin tidak dipenuhi maka perusahaan akan disanksi tidak diberi izin atau tidak dikeluarkan izinnya dalam masa batas waktu pemenuhan selama sebulan," kata Wayan Sri.
Sementara itu, Ketua DPD APSI Bali, Gede Rizky Pramana mengatakan, dalam sidak didapati di antaranya pemakaian seragam tidak sesuai, pemakaian perlengkapan yang belum dipenuhi hingga masih banyak yang belum tersertifikasi.
"Temuan ini akan menjadi masukan untuk badan usaha jasa pengamanan bahwa setiap personil wajib bersertifikat, KTA dan memakai perlengkapan sesuai Perkap 24/2007 dari kepolisian," katanya.
Sedangkan dari Ketua Abujapi Bali, Nyoman Sutapa mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan secara berlanjut setiap hari dengan target empat sampai lima perusahaan selama satu bulan.
Ia mengatakan, dari data asosiasi banyak badan usaha jasa pengamanan beroperasi di Bali belum mengantongi KTA organisasi dan izin SIO sesuai Perkap 24/2007 yang mengamanatkan wajib proses surat ijin operasional (SIO) yang dikeluarkan Polda Bali melalui rekomendasi asosiasi.
"Hal ini kami berlakukan agar terjadi persaingan sehat, jangan cari makan di Bali tapi perusahaannya bodong tanpa izin, dari data asosiasi banyak ada BUJP yang tidak punya izin, ini yang akan kita tertibkan," ucapnya.
Baca juga: Abujabi Bali dorong Satpam bersertifikat kualifikasi
Dari data yang tercatat di Abujabi, total anggota kepesertaan di Bali sebanyak 65 BUJP, 34 BUJP merupakan cakupan kerja lokal dan sisanya perluasan dari daerah lain. Sebagian besar dari anggota yang menjadi sasaran penertiban belum memiliki izin dan belum melaporkan diri.
"Sebagian besar anggota kami juga ada yang belum terdaftar atau melaporkan diri dan belum tersentuh oleh pembina (polisi)," ujarnya.
Dari temuan di Mal Centro Kuta, Sutapa mendapatkan temuan dari tiga perusahaan jasa keamanan, dua di antaranya belum mengurus izin SIO.
Sutapa mengimbau agar perusahaan tersebut segera mendaftarkan diri ke asosiasi, dan nantinya akan mendapatkan rekomendasi izin dari Polda Bali untuk selanjutnya diteruskan ke Mabes Polri.
Baca juga: APSI minta seluruh satpam bersertifikat
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Wakil Direktur Binmas Polda Bali AKBP Ni Wayan Sri usai sidak di Kuta, Bali, Selasa, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pembinaan profesi satpam karena dilatarbelakangi kasus akhir-akhir ini oknum satpam menjadi korban dan pelaku kekerasan.
"Sebagai pembina teknis, kami tidak mau hal ini terjadi dan melakukan pembinaan sebagai instruksi Mabes Polri bersama APSI secara profesional dan Apujabi sebagai asosiasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam sidak tersebut didapati beberapa temuan di lapangan antara lain dari sisi perizinan yang perlu diperpanjang, kelengkapan seragam perorangan yang perlu dipenuhi.
Upaya ini, menurut Wayan Sri, sangat penting sebagai upaya sinergitas keterlibatan lembaga sebagai pembina teknis dan unsur penyedia sebagai kesiapan di lapangan dan pelaksana yang harus dipenuhi dalam mengelola kegiatan keamanan di Bali.
Selain itu, temuan lainnya adalah beberapa rekomendasi izin dari pusat yang harusnya ada dari lokal seperti pengurusan Surat Izin Operional (SIO) dari Polda Bali. Dari temuan-temuan tersebut, meski tidak mengeluarkan sanksi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah pembinaan untuk mengarahkan penyedia jasa pengamanan.
"Arahan-arahan untuk pembinaan, tidak ada sanksi dalam konteks penegakan hukum pidana, tapi lebih diingatkan, tapi jika izin tidak dipenuhi maka perusahaan akan disanksi tidak diberi izin atau tidak dikeluarkan izinnya dalam masa batas waktu pemenuhan selama sebulan," kata Wayan Sri.
Sementara itu, Ketua DPD APSI Bali, Gede Rizky Pramana mengatakan, dalam sidak didapati di antaranya pemakaian seragam tidak sesuai, pemakaian perlengkapan yang belum dipenuhi hingga masih banyak yang belum tersertifikasi.
"Temuan ini akan menjadi masukan untuk badan usaha jasa pengamanan bahwa setiap personil wajib bersertifikat, KTA dan memakai perlengkapan sesuai Perkap 24/2007 dari kepolisian," katanya.
Sedangkan dari Ketua Abujapi Bali, Nyoman Sutapa mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan secara berlanjut setiap hari dengan target empat sampai lima perusahaan selama satu bulan.
Ia mengatakan, dari data asosiasi banyak badan usaha jasa pengamanan beroperasi di Bali belum mengantongi KTA organisasi dan izin SIO sesuai Perkap 24/2007 yang mengamanatkan wajib proses surat ijin operasional (SIO) yang dikeluarkan Polda Bali melalui rekomendasi asosiasi.
"Hal ini kami berlakukan agar terjadi persaingan sehat, jangan cari makan di Bali tapi perusahaannya bodong tanpa izin, dari data asosiasi banyak ada BUJP yang tidak punya izin, ini yang akan kita tertibkan," ucapnya.
Baca juga: Abujabi Bali dorong Satpam bersertifikat kualifikasi
Dari data yang tercatat di Abujabi, total anggota kepesertaan di Bali sebanyak 65 BUJP, 34 BUJP merupakan cakupan kerja lokal dan sisanya perluasan dari daerah lain. Sebagian besar dari anggota yang menjadi sasaran penertiban belum memiliki izin dan belum melaporkan diri.
"Sebagian besar anggota kami juga ada yang belum terdaftar atau melaporkan diri dan belum tersentuh oleh pembina (polisi)," ujarnya.
Dari temuan di Mal Centro Kuta, Sutapa mendapatkan temuan dari tiga perusahaan jasa keamanan, dua di antaranya belum mengurus izin SIO.
Sutapa mengimbau agar perusahaan tersebut segera mendaftarkan diri ke asosiasi, dan nantinya akan mendapatkan rekomendasi izin dari Polda Bali untuk selanjutnya diteruskan ke Mabes Polri.
Baca juga: APSI minta seluruh satpam bersertifikat
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019