Dua warga Thailand, Prakob Seetasang (29), dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, karena menyelundupkan 49 paket sabu dan Adison Phonlamat (29) sebanyak 51 paket sabu dengan cara memasukkan ke dalam pencernaannya.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," jelas Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Suasti Ariani, di Denpasar, Senin.
Kedua terdakwa didampingi seorang penerjemah dan penasehat hukum, Aji Silaban dan Vania Catharine dari PBH Peradi Denpasar ini, diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti kedua warga asal Thailand dituntut JPU selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2 Miliar subsidair satu tahun penjara.
Penyelundupan narkotika jenis sabu, dilakukan terdakwa dengan cara memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing dengan tujuan dibawa ke Bali. Untuk terdakwa Prakob Seetasang menelan 49 paket sabu total berat 482,46 gram netto, dan terdakwa Adison Phonlamat menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.
Dalam uraian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa kasus berawal saat kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, dengan penerbangan salah satu maskapai, tujuan Bangkok - Denpasar. Setelah turun dari pesawat, bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai gerak gerik terdakwa karena menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya.
Untuk itu, petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua terdakwa. Hingga akhirnya dari pemeriksaan secara mendalam tersebut, dari kedua terdakwa kedapatan 49 bungkusan plastik berisi kristal bening sabu dengan berat 482,46 gram netto dan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.
Lalu untuk Narkotika tersebut, diserahkan kepada BNN Provinsi Bali untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Menuntut, menyatakan terdakwa Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," jelas Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Suasti Ariani, di Denpasar, Senin.
Kedua terdakwa didampingi seorang penerjemah dan penasehat hukum, Aji Silaban dan Vania Catharine dari PBH Peradi Denpasar ini, diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti kedua warga asal Thailand dituntut JPU selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2 Miliar subsidair satu tahun penjara.
Penyelundupan narkotika jenis sabu, dilakukan terdakwa dengan cara memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing dengan tujuan dibawa ke Bali. Untuk terdakwa Prakob Seetasang menelan 49 paket sabu total berat 482,46 gram netto, dan terdakwa Adison Phonlamat menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.
Dalam uraian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa kasus berawal saat kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, dengan penerbangan salah satu maskapai, tujuan Bangkok - Denpasar. Setelah turun dari pesawat, bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai gerak gerik terdakwa karena menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya.
Untuk itu, petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua terdakwa. Hingga akhirnya dari pemeriksaan secara mendalam tersebut, dari kedua terdakwa kedapatan 49 bungkusan plastik berisi kristal bening sabu dengan berat 482,46 gram netto dan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.
Lalu untuk Narkotika tersebut, diserahkan kepada BNN Provinsi Bali untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019