Dua warga asing, Mala Talwar (51) asal India dan Alexandre Xavier Miel (47) asal Prancis, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus penggunaan merek produk yang sama untuk diperdagangkan secara tanpa izin.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Agus Pradnyana di Denpasar, Senin.
Mala Talwar dan Alexandre Xavier Miel didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 100 Ayat (2) UU No. 20/2016 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Soebandi, JPU mengatakan bahwa kasus yang melibatkan kedua terdakwa berawal pada tanggal 6 April 2019, saksi bernama Peter Scida membeli satu buah celana pendek seharga Rp600 ribu dengan merek Balilab. Selain itu, didalam celana terdapat print nama Balilab dengan huruf B terbalik di Toko Balilab milik saksi Badrus Shaleh, Jalan Pantai Berawa No. 33, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Selanjutnya, saksi Peter Scida memberitahukan hal itu kepada Direktur CV Balilab dan pemegang hak atas merek Balilab di Indonesia bahwa ada yang menggunakan merek Balilab di Toko Balilab.
"Bahwa di toko itu menjual beberapa produk barang berupa topi, jaket, pakaian wanita, celana pendek, dengan merek Balilab. Barang-barang itu dijual dengan cara dipajang di toko itu. Barang-barang yang dijual pada toko tersebut diproduksi oleh PT Madurana Bali Konfection," jelas JPU.
Setelah Polres Badung menerima informasi, kemudian melakukan pengecekan ke Toko Balilab. Di tempat itu, ditemukan penjualan berbagai produk dengan merek Balilab. Petugas kepolisian juga melakukan pengecekan ke kantor PT Madurana Bali Konfection dan ditempat itu ditemukan kegiatan produksi berbagai produk dengan merek Balilab.
"Bahwa terdakwa Mala Talwar sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre Xavier Miel sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali Konfection tidak memiliki izin dari CV Balilab selaku pemegang merek Balilab di Indonesia dengan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," kata JPU.
Atas perbuatan kedua terdakwa menggunakan merek Balilab tanpa izin, CV Balilab mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Agus Pradnyana di Denpasar, Senin.
Mala Talwar dan Alexandre Xavier Miel didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 100 Ayat (2) UU No. 20/2016 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Soebandi, JPU mengatakan bahwa kasus yang melibatkan kedua terdakwa berawal pada tanggal 6 April 2019, saksi bernama Peter Scida membeli satu buah celana pendek seharga Rp600 ribu dengan merek Balilab. Selain itu, didalam celana terdapat print nama Balilab dengan huruf B terbalik di Toko Balilab milik saksi Badrus Shaleh, Jalan Pantai Berawa No. 33, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Selanjutnya, saksi Peter Scida memberitahukan hal itu kepada Direktur CV Balilab dan pemegang hak atas merek Balilab di Indonesia bahwa ada yang menggunakan merek Balilab di Toko Balilab.
"Bahwa di toko itu menjual beberapa produk barang berupa topi, jaket, pakaian wanita, celana pendek, dengan merek Balilab. Barang-barang itu dijual dengan cara dipajang di toko itu. Barang-barang yang dijual pada toko tersebut diproduksi oleh PT Madurana Bali Konfection," jelas JPU.
Setelah Polres Badung menerima informasi, kemudian melakukan pengecekan ke Toko Balilab. Di tempat itu, ditemukan penjualan berbagai produk dengan merek Balilab. Petugas kepolisian juga melakukan pengecekan ke kantor PT Madurana Bali Konfection dan ditempat itu ditemukan kegiatan produksi berbagai produk dengan merek Balilab.
"Bahwa terdakwa Mala Talwar sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre Xavier Miel sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali Konfection tidak memiliki izin dari CV Balilab selaku pemegang merek Balilab di Indonesia dengan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," kata JPU.
Atas perbuatan kedua terdakwa menggunakan merek Balilab tanpa izin, CV Balilab mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019