Terdakwa kasus pembunuhan, Mochamad Chusen (37) dituntut 18 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Mochamad Chusen secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan perencana, sebagaimana telah diatur dalam pasal 340 KUHP dan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, dalam dakwaan penuntut umum, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu di Denpasar, Kamis.

Atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, JPU menuntut pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari munculnya perasaan kesal dan dendam terdakwa terhadap korban Hoo Sigit Pramono karena upah kerja terdakwa belum dibayarkan oleh korban sebanyak Rp9 Juta.

Selain itu, kondisi terdakwa yang juga sudah tidak memiliki uang. Terdakwa sudah menagih kepada korban dengan mendatangi rumahnya, yang beralamat di Perum Polri Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat.

Namun terdakwa juga tidak menerima uang upah kerja itu dan korban Hoo Sigit Pramono malah memperingatkan ke terdakwa dengan mengatakan "jangan macam-macam kamu sama saya".

Dari perkataan korban itu, muncullah rasa kesal dan emosi pada terdakwa. Pada 26 Februari 2019, terdakwa pamit kepada istrinya Anik Susilowati untuk pulang kampung ke Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Namun terdakwa bukan pulang kampung, melainkan pergi ke rumah kakak sepupu terdakwa di Jalan Kerta Pura, Denpasar.

Sebelum memulai rencana, terdakwa mempersiapkan alat/pisau yang digunakan melukai korban hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia. Korban juga telah dimakamkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019