Seorang anggota Polri, I Made Agus Darmayana (40) menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar setelah terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban," kata Jaksa Penuntut Umum, Peggy E Bawegan dalam dakwaan ke-satu, Selasa.

Dalam kasus penganiayaan ini melibatkan teman terdakwa sendiri yaitu Kadek Widhiantara alias Moce yang juga mengalami luka berat.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dakwaan ke dua, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, JPU menguraikan dakwaannya bahwa kejadian bermula saat terdakwa bersama temannya tengah merayakan hari kelahiran terdakwa. Perayaan ini dilaksanaan di salah satu tempat biliar yang beralamat di Jalan Andakasa, Denpasar Barat.

Korban I Made Agus Darmayana mendatangi tempat perayaan hari kelahiran terdakwa sesuai dengan undangan yang diterima korban. Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk minum - minum, sehingga beberapa saat kemudian, terdakwa berkata tentang perilaku seseorang yang tidak ingin mendengar kata-kata terdakwa.

Dalam uraiannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa berkata seperti ini : " Saya paling tidak suka punya karyawan yang tidak menuruti kata-kata saya, padahal dia disini mencari makan ditempat saya, masak kata-kata saya enggak didengerin".

Lalu JPU melanjutkan dalam dakwaannya, bahwa korban merespon terdakwa dengan kata - kata seperti : "siapa itu ru?", dan terdakwa menjawab yaitu : "Jensen".

Dari percakapan itu korban menawarkan kepada terdakwa untuk memanggil Jensen ke tempat biliar itu. Namun, terdakwa menantang korban untuk berkelahi.
 

"Terdakwa mengatakan "sini kamu aja yang berkelahi dengan saya", lalu korban menjawab "Peh ru bercanda, mabuk ne", jelas JPU.

Sesaat mendengar korban, terdakwa berdiri sambil melempar botol minuman bir ke arah korban Kadek Widhiantara, namun korban menghindar dan tidak terkena lemparan botol itu.

Lalu, JPU melanjutkan bahwa terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecahkan di atas meja dan langsung mengarahkan ke bagian perut korban. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Setelah itu, korban berusaha membela diri dengan memegang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memegang leher korban. Kemudian korban Kadek Widhiantara memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka,"ucap JPU.

Dari kejadian itu, korban dan terdakwa dibawa ke rumah sakit Wangaya Denpasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Disamping itu, korban Kadek Widhiantara alias Moce (32), dan Putu Pariasa alias Peset, juga menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap I Made Agus Darmayasa.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019