DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Koordinator Ranperda Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali, DPRD Bali Diah Werdhi Srikandi di Denpasar, mengatakan dengan memperhatikan poin 1 dan poin 2, maka sepakat untuk ditetapkan Ranperda tersebut.

"Kita telah mengikuti dan menyimak bersama-sama pembahasan Pencabutan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, sejak penyampaian Pengantar oleh Gubernur, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Maka sesuai dengan agenda sidang paripurna, koordinator dan anggota pembahasan terhadap Pencabutan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka izinkan menyampaikan rekomendasi dengan pertimbangan alasan alasan.

Pertama alasan historis yakni pada saat diundangkannya Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara belum terbit, sehingga untuk mengisi kekosongan hukum maka Gubernur dan DPRD Provinsi Bali menetapkanPerda Nomor 5 Tahun 2006.

Kedua alasan sosiologis yakni Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sudah tidak sejalan dengan Pasal 56 Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Ketiga alasan kewenangan, yakni sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan bahwa pengenaan ganti kerugian Negara/Daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

keempat alasan yuridis yakni Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara telah ditetapkan: (1) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. (2) Dalam PP 38 Tahun 2016 tentangTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

Sedangkan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. (5) Bahwa kami memandang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu di cabut.

Sedangkan, (6) Memperhatikan point 1 sampai dengan 5 maka kami sangat setuju dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. (*)


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019