Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali, menangkap 32 kurir dan pengguna narkotika selama bulan Agustus, dengan sembilan tersangka diantaranya berperan sebagai bandar dan kurir, dan 23 tersangka lainnya merupakan pengguna.

"Tersangka sebagai pemakai ini masih banyak dilakukan dari warga asal Jawa, yakni 20 orang tersangka, lalu asal Bali ada satu orang, dan dari Tiongkok ada satu orang serta satu tersangka lagi dari Jerman," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat.

Ruddi menambahkan untuk jumlah bandar atau kurir narkoba, enam di antaranya berasal dari Jawa, dua dari Bali dan satu tersangka lainnya dari Sumba.

"Faktor utama dari para tersangka menggunakan narkotika karena dengan alasan kecanduan. Beberapa di antaranya ada yang sudah menggunakan selama tiga bulan dan dengan waktu yang bervariasi," katanya.

Untuk para bandar Narkotika ini, alasannya karena faktor ekonomi dan juga merupakan bagian dari sindikat. Pihaknya menuturkan tangkapan terbanyak dilakukan oleh tersangka bernama Rosida asal Jakarta seberat 94,91 gram jenis sabu.

"Rosida ini sudah tiga bulan menempel (menyebarkan) sabu itu di wilayah Denpasar, jadi sekali tempel dibayar Rp50 ribu, dalam sehari menempel 20 tempelan sabu, biasanya di tiang - tiang begitu untuk nantinya bisa diambil para pemakaiannya," jelas Ruddi.

Untuk jumlah barang bukti keseluruhan dari Kurir maupun pengguna Narkotika, di antaranya sabu 170,53 gram, ekstasi 11 butir dan ganja 38,10 gram. "Salah satu pengedar narkoba ini, adalah seorang residivis, yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus yang sama," ujar Ruddi.

Untuk bandar Narkotika dilakukan oleh tersangka yang berusia 24 hingga 40 tahun. Sedangkan untuk pengguna Narkotika, yaitu tersangka yang berusia dari 19 hingga 51 tahun.

Untuk pasal yang disangkakan bagi para tersangka adalah Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 miliar.

Serta Pasal 111 (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 miliar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019