Seorang WNA asal Jerman, Davids Luding (51) ditangkap oleh Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali, karena kasus kepemilikan ganja.
"Jadi dia (tersangka Davids) sudah satu bulan di Bali bersama istrinya dan bawa cairan vape dengan kandungan marijuana ini dari Jerman memang dibawanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Ruddi Setiawan di Denpasar, Jumat.
Ia menambahkan, tersangka Davids Luding membawa satu buah vape beserta liquidnya dan di dalam cairan liquid milik tersangka ditemukan mengandung marijuana. Barang bukti ini dibawanya dari Jerman ke Bali seberat 5,8 gram.
Penangkapannya dilakukan di wilayah Kuta dan tersangka sudah berada di Bali sekitar satu bulan. Dia juga bekerja sebagai seorang wiraswasta atau pekerja lepas.
"Yang Jerman ini cairan dalam liquidnya ini mengandung marijuana, dibawanya dari luar Bali, dengan beratnya 5,8 gram dan ditangkap di sekitar Kuta lah ya," katanya.
Ruddi juga mengungkap 29 kasus narkotika hasil tangkapan selama bulan Agustus dengan jumlah 32 tersangka. Ada 9 tersangka diantaranya berperan sebagai bandar atau kurir dan 23 tersangka lainnya merupakan pengguna.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Ruddi menambahkan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Ruddi juga mengapresiasi peran masyarakat Bali karena jumlah pengguna narkotika mengalami penurunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Jadi dia (tersangka Davids) sudah satu bulan di Bali bersama istrinya dan bawa cairan vape dengan kandungan marijuana ini dari Jerman memang dibawanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Ruddi Setiawan di Denpasar, Jumat.
Ia menambahkan, tersangka Davids Luding membawa satu buah vape beserta liquidnya dan di dalam cairan liquid milik tersangka ditemukan mengandung marijuana. Barang bukti ini dibawanya dari Jerman ke Bali seberat 5,8 gram.
Penangkapannya dilakukan di wilayah Kuta dan tersangka sudah berada di Bali sekitar satu bulan. Dia juga bekerja sebagai seorang wiraswasta atau pekerja lepas.
"Yang Jerman ini cairan dalam liquidnya ini mengandung marijuana, dibawanya dari luar Bali, dengan beratnya 5,8 gram dan ditangkap di sekitar Kuta lah ya," katanya.
Ruddi juga mengungkap 29 kasus narkotika hasil tangkapan selama bulan Agustus dengan jumlah 32 tersangka. Ada 9 tersangka diantaranya berperan sebagai bandar atau kurir dan 23 tersangka lainnya merupakan pengguna.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Ruddi menambahkan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Ruddi juga mengapresiasi peran masyarakat Bali karena jumlah pengguna narkotika mengalami penurunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019