Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera turun ke Nusa Penida, untuk memetakan sengketa tanah negara di pinggir pantai yang diklaim oleh masyarakat setempat.
"Sebelumnya BPK dan KPK sempat datang ke Nusa Penida telah memberikan kekuatan kepada kami untuk mendata dan menata kembali tanah milik negara, untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Jumat.
Selain di Nusa Penida, ia mengatakan, sejumlah persoalan batas desa juga masih menjadi kendala dalam program PTSL seperti yang terjadi di Desa Sampalan Klod dan Desa Gunaksadan Kusamba, Kecamatan Dawan serta Desa Ped, Desa Toya Pakeh dan Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Ia mengatakan, sesuai keputusan menteri, seorang Bupati diperkenankan mengambil keputusan dalam penentuan batas desa, sehingga dirinya sudah menugaskan OPD terkait untuk secepatnya membuat Keputusan Bupati untuk mengatasi persoalan tersebut. Baginya, tidak ada kepentingan sedikit pun dalam pengambilan keputusan ini, karena dirinya hanya ingin semua permasalahan cepat selesai sesuai perintah Presiden.
“Saya mohon kepada semua pihak seperti BPN, kepolisian, kejaksaan dan OPD terkait untuk membantu kami ekspose Keputusan Bupati ini, sehingga permasalahan batas desa bisa cepat selesai. Kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat kami minta ikut meredakan masyarakat, sehingga permasalahan tapal batas desa bisa segera diselesaikan. Saya yakin tidak semua pihak akan puas dengan keputusan ini, namun semua demi kepentingan masyarakat luas. Namun saya siap jika nanti ada warga yang melawan dengan menggugat lewat PTUN," katanya.
Pusat Kebudayaan Bali
Terkait rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di eks galian C dan sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat dan provinsi, Bupati Suwirta berharap segera terwujud, sehingga pendataan kawasan eks galian C harus secepatnya selesai.
“Daripada menjadi semak-semak seperti sekarang, bukankah lebih baik menjadi Pusat Kebudayaan Bali yang akan bisa dinikmati oleh para penerus kita?," katanya.
Acara pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh Kepala BPN Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra untuk memberikan gambaran kepada pemangku kebijakan dan pihak-pihak pengambil keputusan.
Baca juga: BPN Denpasar- UGM diskusikan pendataan tanah
Terkait perkembangan pendataan lahan di areal eks galian C, ia mengatakan, sudah dilakukan untuk menentukan kebijakan dan perencanaan kedepannya.
Dalam paparannya diketahui lahan eks galian C memiliki luas 210,08 hektare, yang penanganan serta penyelesaian masalah eks lahan tersebut telah dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat, yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan para pemilik tanah dengan kesepakatan luasan dalam persil (tekstual).
Untuk Desa Gunaksa, berkurang 7 persen sehingga luasan yang diterima 93 persenm untuk Desa Tangkas berkurang 18 persen sehingga luasan yang terima 82 persen.
Baca juga: Presiden Jokowi bagikan 3.000 sertifikat tanah di Bali
Hambatan fisik dalam pendataan ini, menurutnya, terdapat permasalahan batas desa, sejumlah bidang tanah yang tergenang air serta musyawarah dan mufakat tentang letak batas dan luas pada saat staking out memerlukan waktu yang lama, sedangkan hambatan yuridis yang dialami diantaranya, terdapat satu bidang tanah yang diklaim beberapa pihak, pemohon yang tidak dapat menjelaskan secara utuh riwayat kepemilikannya serta persyaratan permohonan yang belum lengkap.
Baca juga: Polda Bali tahan seorang mafia tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Sebelumnya BPK dan KPK sempat datang ke Nusa Penida telah memberikan kekuatan kepada kami untuk mendata dan menata kembali tanah milik negara, untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Jumat.
Selain di Nusa Penida, ia mengatakan, sejumlah persoalan batas desa juga masih menjadi kendala dalam program PTSL seperti yang terjadi di Desa Sampalan Klod dan Desa Gunaksadan Kusamba, Kecamatan Dawan serta Desa Ped, Desa Toya Pakeh dan Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Ia mengatakan, sesuai keputusan menteri, seorang Bupati diperkenankan mengambil keputusan dalam penentuan batas desa, sehingga dirinya sudah menugaskan OPD terkait untuk secepatnya membuat Keputusan Bupati untuk mengatasi persoalan tersebut. Baginya, tidak ada kepentingan sedikit pun dalam pengambilan keputusan ini, karena dirinya hanya ingin semua permasalahan cepat selesai sesuai perintah Presiden.
“Saya mohon kepada semua pihak seperti BPN, kepolisian, kejaksaan dan OPD terkait untuk membantu kami ekspose Keputusan Bupati ini, sehingga permasalahan batas desa bisa cepat selesai. Kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat kami minta ikut meredakan masyarakat, sehingga permasalahan tapal batas desa bisa segera diselesaikan. Saya yakin tidak semua pihak akan puas dengan keputusan ini, namun semua demi kepentingan masyarakat luas. Namun saya siap jika nanti ada warga yang melawan dengan menggugat lewat PTUN," katanya.
Pusat Kebudayaan Bali
Terkait rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di eks galian C dan sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat dan provinsi, Bupati Suwirta berharap segera terwujud, sehingga pendataan kawasan eks galian C harus secepatnya selesai.
“Daripada menjadi semak-semak seperti sekarang, bukankah lebih baik menjadi Pusat Kebudayaan Bali yang akan bisa dinikmati oleh para penerus kita?," katanya.
Acara pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh Kepala BPN Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra untuk memberikan gambaran kepada pemangku kebijakan dan pihak-pihak pengambil keputusan.
Baca juga: BPN Denpasar- UGM diskusikan pendataan tanah
Terkait perkembangan pendataan lahan di areal eks galian C, ia mengatakan, sudah dilakukan untuk menentukan kebijakan dan perencanaan kedepannya.
Dalam paparannya diketahui lahan eks galian C memiliki luas 210,08 hektare, yang penanganan serta penyelesaian masalah eks lahan tersebut telah dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat, yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan para pemilik tanah dengan kesepakatan luasan dalam persil (tekstual).
Untuk Desa Gunaksa, berkurang 7 persen sehingga luasan yang diterima 93 persenm untuk Desa Tangkas berkurang 18 persen sehingga luasan yang terima 82 persen.
Baca juga: Presiden Jokowi bagikan 3.000 sertifikat tanah di Bali
Hambatan fisik dalam pendataan ini, menurutnya, terdapat permasalahan batas desa, sejumlah bidang tanah yang tergenang air serta musyawarah dan mufakat tentang letak batas dan luas pada saat staking out memerlukan waktu yang lama, sedangkan hambatan yuridis yang dialami diantaranya, terdapat satu bidang tanah yang diklaim beberapa pihak, pemohon yang tidak dapat menjelaskan secara utuh riwayat kepemilikannya serta persyaratan permohonan yang belum lengkap.
Baca juga: Polda Bali tahan seorang mafia tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019