Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan dengan telah ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan dapat lebih memproteksi pekerja lokal, di tengah sejumlah masalah ketenagakerjaan di Pulau Dewata.
"Saya sangat sepakat dengan prinsip- prinsip serta isi yang tertuang dalam perda. Perda ini mengatur secara lengkap ketenagakerjaan lokal Bali baik itu perlindungannya, sistem pengupahan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana. Dengan ini ada payung hukum yang jelas bagi tenaga kerja kita," kata Koster saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terkait penetapan sejumlah perda dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.
Dengan ditetapkannya ranperda tersebut menjadi perda, maka regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional. Jadi, ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Koster yang juga, Ketua DPD PDIP Bali ini mengatakan, selain tenaga kerja lokal, pelaku ekonomi juga harus mendapat perlindungan sehingga ekonomi Bali benar-benar digerakkan oleh sumber daya lokal Bali. Dengan demikian bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat Bali.
Sementara itu, Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan I Nyoman Parta menyampaikan masih terjadi tindakan para pengusaha yang merugikan para pekerja lokal Bali seperti makin masifnya perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan, serta banyak pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial.
"Untuk itu, perda ini sangat penting untuk memberi perlindungan kepada para pekerja lokal Bali," ujarnya yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali itu.
Perda yang terdiri dari 20 bab dan 76 pasal ini secara garis besar diantaranya mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, peran masyarakat serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bali, Forkompinda Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.
Dalam sidang kali ini juga ditetapkan 7 Raperda menjadi Perda yaitu Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun anggaran 2019, Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2019-2039, Perda Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Perda perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah serta Perda Sistem Pertanian Organik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Saya sangat sepakat dengan prinsip- prinsip serta isi yang tertuang dalam perda. Perda ini mengatur secara lengkap ketenagakerjaan lokal Bali baik itu perlindungannya, sistem pengupahan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana. Dengan ini ada payung hukum yang jelas bagi tenaga kerja kita," kata Koster saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terkait penetapan sejumlah perda dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.
Dengan ditetapkannya ranperda tersebut menjadi perda, maka regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional. Jadi, ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Koster yang juga, Ketua DPD PDIP Bali ini mengatakan, selain tenaga kerja lokal, pelaku ekonomi juga harus mendapat perlindungan sehingga ekonomi Bali benar-benar digerakkan oleh sumber daya lokal Bali. Dengan demikian bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat Bali.
Sementara itu, Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan I Nyoman Parta menyampaikan masih terjadi tindakan para pengusaha yang merugikan para pekerja lokal Bali seperti makin masifnya perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan, serta banyak pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial.
"Untuk itu, perda ini sangat penting untuk memberi perlindungan kepada para pekerja lokal Bali," ujarnya yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali itu.
Perda yang terdiri dari 20 bab dan 76 pasal ini secara garis besar diantaranya mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, peran masyarakat serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bali, Forkompinda Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.
Dalam sidang kali ini juga ditetapkan 7 Raperda menjadi Perda yaitu Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun anggaran 2019, Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2019-2039, Perda Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Perda perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah serta Perda Sistem Pertanian Organik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019