Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, menindaklanjuti perubahan Perda Provinsi Bali tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Astungkara berkat doa kita semua usulan ini disetujui Kemendagri tinggal harmonisasi saja," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Perubahan Ranperda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Denpasar, Selasa.
Koster mengemukakan dinas yang akan menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat itu sebelumnya direncanakan bernama Dinas Pemajuan Desa Adat.
Hanya saja setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri, kemungkinan namanya berubah menjadi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. "Menurut saya secara substansi tidak masalah," ucapnya.
Dengan telah diketok palu ranperda tersebut menjadi perda, lanjut Koster, maka untuk pertama kalinya desa adat di Bali akan diakomodasi dan dikelola oleh perangkat daerah tersendiri di Provinsi Bali.
"Ini bagus untuk memperkuat kewenangan desa adat," ujar gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Sementara itu, Ngakan Made Samudra, Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri dan melalui diskusi yang sangat hangat dan konstruktif memang dari Kemendagri menyoroti tentang pembentukan OPD baru Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Baik dari segi legal formal aturan atasannya, kewenangan, maupun penganggarannya, maka telah disepakati dan disetujui dengan catatan agar dirapikan administrasinya, baik tipe, tupoksi, maupun kode rekening kedua OPD baru itu," ucap Ngakan.
Ngakan menambahkan, demikian juga berdasarkan hasil rapat dengan para kepala OPD yang digabung urusannya, pada prinsipnya juga dapat memahami dan menyepakati, dengan usulan tambahan Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, Kelautan dan Perikanan.
Terkait dengan Dinas Pemajuan Desa Adat, DPRD Bali mengusulkan agar diakomodasi terkait bidang-bidang lembaga adat, hukum adat dan ekonomi adat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Astungkara berkat doa kita semua usulan ini disetujui Kemendagri tinggal harmonisasi saja," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Perubahan Ranperda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Denpasar, Selasa.
Koster mengemukakan dinas yang akan menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat itu sebelumnya direncanakan bernama Dinas Pemajuan Desa Adat.
Hanya saja setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri, kemungkinan namanya berubah menjadi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. "Menurut saya secara substansi tidak masalah," ucapnya.
Dengan telah diketok palu ranperda tersebut menjadi perda, lanjut Koster, maka untuk pertama kalinya desa adat di Bali akan diakomodasi dan dikelola oleh perangkat daerah tersendiri di Provinsi Bali.
"Ini bagus untuk memperkuat kewenangan desa adat," ujar gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Sementara itu, Ngakan Made Samudra, Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri dan melalui diskusi yang sangat hangat dan konstruktif memang dari Kemendagri menyoroti tentang pembentukan OPD baru Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Baik dari segi legal formal aturan atasannya, kewenangan, maupun penganggarannya, maka telah disepakati dan disetujui dengan catatan agar dirapikan administrasinya, baik tipe, tupoksi, maupun kode rekening kedua OPD baru itu," ucap Ngakan.
Ngakan menambahkan, demikian juga berdasarkan hasil rapat dengan para kepala OPD yang digabung urusannya, pada prinsipnya juga dapat memahami dan menyepakati, dengan usulan tambahan Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, Kelautan dan Perikanan.
Terkait dengan Dinas Pemajuan Desa Adat, DPRD Bali mengusulkan agar diakomodasi terkait bidang-bidang lembaga adat, hukum adat dan ekonomi adat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019