Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar melaksanakan rapat evaluasi proses dan tahapan pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2019 dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Melalui rapat evaluasi ini, kami ingin membuka ruang dan menggali masukan dari para peserta dan stakeholder terkait, baik mengenai aspek regulasi (PKPU) hingga aspek-aspek teknis," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam rapat evaluasi tersebut, di Denpasar, Jumat.
Pihaknya memandang kegiatan evaluasi yang melibatkan unsur parpol, Bawaslu, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya itu sangat penting karena mengingat pada proses pencalonan merupakan awal yang menentukan kualitas output atau hasil pemilu itu sendiri.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh seluruh satker KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia. Masukan atau rekomendasi hasil rapat akan diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi dan mekanisme teknis pencalonan pada kepemiluan selanjutnya," ucap Arsa Jaya.
Baca juga: KPK akan sosialisasi anti-korupsi ke caleg terpilih DPRD Bali
Sementara itu, anggota KPU Kota Denpasar I Made Windia menambahkan, dari evaluasi tersebut pihaknya ingin mendapatkan usulan isu-isu strategis, jika ada hal-hal yang kurang dalam proses tahapan Pileg 2019.
Dalam acara evaluasi, sejumlah isu yang disoroti diantaranya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran dan verifikasi yang dinilai agak lambat, sehingga berdampak membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melengkapi.
Demikian juga para peserta yang merupakan perwakilan partai politik berharap ke depannya agar proses pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran tidak sampai pukul 24.00 Wita. "Pada hari terakhir misalnya pendaftaran dibuka hingga pukul 18.00 Wita saja," ucapnya.
Baca juga: Dewan Pers: kawal janji Pemilu 2019
Menurut Windia, terkait usulan tersebut, tentu harus dituangkan dulu dalam regulasi kepemiluan. Di samping itu, yang menjadi pertanyaan sejumlah peserta juga mengenai masa berlaku dari surat keterangan untuk melengkapi berkas pencalonan yang berbeda-beda, seperti surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba dan kelengkapan surat lainnya.
"Meskipun demikian, secara garis besar para peserta rapat evaluasi mengapresiasi kinerja KPU Denpasar, tidak hanya untuk proses pencalonan, namun juga dari tahapan demi tahapan. Kami pun berharap proses dan tahapan pencalonan dalam pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik," katanya.
Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Sekretariat KPU Kota Denpasar itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Melalui rapat evaluasi ini, kami ingin membuka ruang dan menggali masukan dari para peserta dan stakeholder terkait, baik mengenai aspek regulasi (PKPU) hingga aspek-aspek teknis," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam rapat evaluasi tersebut, di Denpasar, Jumat.
Pihaknya memandang kegiatan evaluasi yang melibatkan unsur parpol, Bawaslu, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya itu sangat penting karena mengingat pada proses pencalonan merupakan awal yang menentukan kualitas output atau hasil pemilu itu sendiri.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh seluruh satker KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia. Masukan atau rekomendasi hasil rapat akan diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi dan mekanisme teknis pencalonan pada kepemiluan selanjutnya," ucap Arsa Jaya.
Baca juga: KPK akan sosialisasi anti-korupsi ke caleg terpilih DPRD Bali
Sementara itu, anggota KPU Kota Denpasar I Made Windia menambahkan, dari evaluasi tersebut pihaknya ingin mendapatkan usulan isu-isu strategis, jika ada hal-hal yang kurang dalam proses tahapan Pileg 2019.
Dalam acara evaluasi, sejumlah isu yang disoroti diantaranya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran dan verifikasi yang dinilai agak lambat, sehingga berdampak membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melengkapi.
Demikian juga para peserta yang merupakan perwakilan partai politik berharap ke depannya agar proses pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran tidak sampai pukul 24.00 Wita. "Pada hari terakhir misalnya pendaftaran dibuka hingga pukul 18.00 Wita saja," ucapnya.
Baca juga: Dewan Pers: kawal janji Pemilu 2019
Menurut Windia, terkait usulan tersebut, tentu harus dituangkan dulu dalam regulasi kepemiluan. Di samping itu, yang menjadi pertanyaan sejumlah peserta juga mengenai masa berlaku dari surat keterangan untuk melengkapi berkas pencalonan yang berbeda-beda, seperti surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba dan kelengkapan surat lainnya.
"Meskipun demikian, secara garis besar para peserta rapat evaluasi mengapresiasi kinerja KPU Denpasar, tidak hanya untuk proses pencalonan, namun juga dari tahapan demi tahapan. Kami pun berharap proses dan tahapan pencalonan dalam pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik," katanya.
Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Sekretariat KPU Kota Denpasar itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019