Terdakwa Erwin (23), perantara narkotika jenis sabu-sabu, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Desak Putu Megawati, Jumat.
Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Atas perbuatannya, dikenai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, di antaranya satu buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto. Dalam tas berwarna cokelat, juga ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram neto.
Selanjutnya, ditemukan ponsel, timbangan digital, dan isolasi bening yang dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus berawal saat pihak Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Hisyam Achmad Andre Anto. Selanjutnya, pihak kepolidian menemukan dalam genggaman terdakwa sebuah plastik klip kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto.
Terhadap Hisyam Achmad Andre Anto, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa terdakwa didapatkannya dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pulau Alor, Pedungan, Denpasar. Pengambilan tempelan tersebut atas suruhan dari seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan Bos.
Terdakwa telah diminta sebanyak dua kali untuk mengambil tempelan (menjadi perantara) tersebut di wilayah Denpasar. Untuk kali pertama, terdakwa diminta untuk memecah sabu-sabu tersebut menjadi 13 paket, lalu disebarkan di wilayah sesetan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Menuntut, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Desak Putu Megawati, Jumat.
Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Atas perbuatannya, dikenai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, di antaranya satu buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto. Dalam tas berwarna cokelat, juga ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram neto.
Selanjutnya, ditemukan ponsel, timbangan digital, dan isolasi bening yang dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus berawal saat pihak Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Hisyam Achmad Andre Anto. Selanjutnya, pihak kepolidian menemukan dalam genggaman terdakwa sebuah plastik klip kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9,62 gram neto.
Terhadap Hisyam Achmad Andre Anto, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa terdakwa didapatkannya dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pulau Alor, Pedungan, Denpasar. Pengambilan tempelan tersebut atas suruhan dari seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan Bos.
Terdakwa telah diminta sebanyak dua kali untuk mengambil tempelan (menjadi perantara) tersebut di wilayah Denpasar. Untuk kali pertama, terdakwa diminta untuk memecah sabu-sabu tersebut menjadi 13 paket, lalu disebarkan di wilayah sesetan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019