Polresta Denpasar melimpahkan mantan Sekjen Ormas, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40), yang terjerat kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Iyaaa saat ini sudah diterima pelimpahan tahap II, jadi nanti kita punya kewenangan penahanan selama 20 hari, nah dengan rentang waktu 20 hari itu kita juga menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Polresta Denpasar, I Wayan Eka Widanta, di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa.
Atas kasus yang menjerat Ismaya dijerat dengan tiga Pasal dalam UU RI No.35/2009 tentang Narakotika yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Eka Widanta menuturkan, bahwa sebelum dilakukan pelimpahan tahap II, berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka ini telah dinyatakan lengkap (P21)
"Untuk saat ini tersangka telah dititipkan di rumah tahanan Kerobokan, untuk menunggu waktu, tersangka ini menjalani proses hukum berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya, kasus bermula saat munculnya informasi dari masyarakat setempat terkait dengan tempat yang kerap dijadikan transaksi Narkoba. Selanjutnya dari pihak kepolisian, melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan mengawasi tempat tersebut.
Pada saat petugas melakukan pemantauan, dilihat dua orang laki - laki yang dengan mengendarai sepeda motor masuk ke dalam area kantor Pos. Lalu, salah satu dari laki - laki tersebut masuk ke dalam ATM, satu diantaranya lagi menunggu diatas motor.
Kemudian, petugas melihat laki- laki yang sebelumnya masuk ke dalam ATM, lalu setelah itu menuju plang ATM dan mengambil sebuah barang. Saat petugas mendekat, laki - laki tersebut langsung melarikan diri ke Jalan Seroja. Disaat itu juga, Ia membuang barang yang diambilnya di plang ATM.
Sesuai dengan uraian dalam berkas perkara, Petugas saat itu menangkapnya dan ketika ditanya namanya, Ia mengaku I Ketut Putra Ismaya Jaya. Sedangkan petugas lainnya juga turut mengamankan laki- laki yang menunggu diatas motor tersebut, bernama Gede Wardana.
Terhadap mantan sekjen ormas ini, lalu dilakukan penangkapan, lalu kedua tersangka digiring ke Polresta Denpasar. Setelah penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019