Terdakwa I Putu Sandika Putra, yang terlibat kasus dalam membeli dan menerima narkotika untuk digunakan sendiri, dituntut 15 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menuntut, terdakwa I Putu Sandika Putra, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai, Selasa.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, terhadap terdakwa di pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa I Putu Sandika Putra, terbukti bersalah membeli narkotika jenis sabu dengan berat 4,6 gram untuk digunakan sendiri. Dalam kasus ini, terdakwa sebelumnya pernah menggunakan narkotika pada bulan Agustus 2018 dan terakhir pada bulan Februari 2019. Hal ini dibuktikan dengan cairan urine atau darahnya yang mengandung methamphetamine.

Adapun hal - hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa telah mengetahui dan menyadari benar tentang perbuatannya yang dilarang oleh undang-undang, namun tetap dilakukannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, seorang istri dan tiga orang anak.

Kasus bermula saat, terdakwa mendapat pesan yang diterimanya melalui whatsapp, yang mengaku sebagai teman dari Gondrong (teman terdakwa yang ada dalam penjara). Seseorang yang mengirim pesan tersebut, bermaksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Melalui komunikasi dari whatsapp tersebut, terdakwa akhirnya memesan dan mengirimkan uang untuk pembelian sabu ke nomor rekening atas nama Ponisri. Jumlah uang yang dikirimkan terdakwa ke nomor rekening atas nama Ponisri yaitu Rp4.950.000.

Kemudian penjual memberikan sabu seberat 5 gram dengan cara menaruh dibawah papan nama salah satu laundry di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar.

Baca juga: Penjual narkoba dituntut tiga tahun penjara di PN Denpasar

Saat terdakwa ingin mengambil barang tersebut sesuai dengan alamat yang diberikan pengirimnya, lalu terdakwa berhenti didepan gang dan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yaitu Ditresnarkoba Polda. Pada saat diperiksa, terdakwa tidak membawa narkotika tersebut. Namun, petugas menemukan isi pesan chat yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut.

Dengan begitu, terdakwa diberi kesempatan oleh petugas untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan perintah yang diarahkan.

Selanjutnya terhadap barang bukti berupa sabu yang diperoleh terdakwa, maka dilakukan penimbangan dengan berat 4,6 gram netto.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, yang akan mengajukan pledoi tertulis, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya (6/8).

Baca juga: Pemilik 105 butir ekstasi divonis delapan tahun penjara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019