Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pelaku penambang pasir ilegal di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Rabu, mengatakan peran kedua pelaku penambang pasir ilegal berinisial ED dan KM ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi terkait penyebab meninggalnya seorang buruh yang melakukan penggalian pasir ilegal di wilayah tersebut.

"Jadi, kegiatan penambangan ini sudah dilakukan dua bulan lamanya. Karena kontrol yang tidak baik dan asal-asalan membuat salah seorang buruh tertimpa runtuhan pasir  dan meninggal dunia," kata Saiful Alam.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menambang pasir. Keterangan saksi yang berada di TKP, yang tidak lain merupakan buruh penambang, juga masuk dalam alat bukti.

"Sebelumnya memang pemda sudah menutup lokasinya, melarang warga melakukan penambangan pasir di wilayah tersebut. Jadi kegiatan yang mereka lakukan ini sudah tanpa izin pemerintah, "ucapnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Ancaman pidana untuk penambangan ilegal ini 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mataram mengimbau masyarakat khususnya yang berada di wilayah Lingsar dekat lokasi penambangan pasir untuk menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tentang larangan penambangan pasir di wilayah tersebut.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019