Anggota Komisi I Charles Honoris mengatakan sampai saat ini DPR RI belum mengagendakan revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan baru sebatas wacana.

"ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE, memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Buril," kata Charles di Jakarta, Sabtu.

Revisi undang-undang tersebut menurut dia baru sebatas wacana yang dikemukakan oleh beberapa partai politik maupun tokoh masyarakat.

"Jadi belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan yang baru, kalau memang ada aspirasi publik," kata dia.

Baca juga: Delegasi GKSB DPR kunjungi Kadin Brazil
Baca juga: Sembilan anggota KPI 2019-2022 disetujui DPR

Wacana revisi itu menurut dia berkembang karena ada aturan-aturan dari UU ITE yang dipersoalkan menjadi pasal karet menjadi dasar memidanakan seseorang

Contohnya, kata dia seperti pasal 27 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata," ucapnya.

Namun karena UU ITE lanjut dia telah disahkan sebagai undang-undang, maka seluruh pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi," ujar Charles.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019