Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan memberi kelonggaran untuk membuka keran impor mobil listrik untuk jangka waktu tertentu guna mendorong pengembangan kendaraan listrik.

Usulan itu akan dimasukkan dalam draf Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik yang hingga kini tak kunjung rampung meski telah dijanjikan akan selesai sejak akhir 2017.

“Kemarin saya balik dari luar (kunjungan kerja), saya lihat lagi ada satu klausul, yaitu impor mobil. Jadi, impor mobil (diperbolehkan) sampai nanti jadi pabriknya. Kalau bikin pabrik, ya, sampai pabriknya jadi. Kita bikin tenggat waktu 3 tahun atau berapa,” katanya di Jakarta, Rabu (10/7) malam.

Menurut Luhut, kelonggaran itu diberikan untuk mendorong investasi kendaraan listrik di Indonesia yang akan didorong pada masa mendatang. Impor mobil atau kendaraan listrik akan diperbolehkan sekaligus untuk keperluan uji coba.

“Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik, dia bikin dalam kurun waktu tertentu, (dia) masih bisa impor mobil listriknya kemari untuk sekalian uji coba,” katanya.

Luhut pun menegaskan bahwa Perpres tentang Kendaraan Listrik bukan disengaja untuk terus mundur disetujui dan diteken oleh Presiden Jokowi.

Menurut dia, aturan mengenai kendaraan listrik harus disusun secara saksama agar tidak menghambat investasi sehingga pengembangannya bisa optimal.

“Bukan mundur-mundur. Kita menemukan masih ada yang kurang pas. Jangan nanti kita buat perpres-nya ternyata malah menghambat investasi kemari,” ujarnya.

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019