Panitia Khusus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Ketenagakerjaan DPRD Provinsi Bali meminta masukan dari eksekutif (gubernur) dan instansi terkait melalui sidang paripurna DPRD setempat, Rabu.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Ketenagakerjaan DPRD Bali, Nyoman Parta dalam laporannya meminta masukan kepada eksekutif untuk penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Pada kesempatan ini kami minta kepada eksekutif (gubernur) memberikan masukan dan saran perbaikan yang konstruktif demi perbaikan dalam pembahasan Raperda dimaksud," ujar Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Ia mengatakan mengenai muatan kearifan lokal, terutama konsep "Tri Hita Karana" dapat diakomodir dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan materi muatan yang diatur dalam Raperda.
"Pada dasarnya menjadi perhatian bagi kami dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Karena perda tersebut berupaya menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Bali sebagai substansi dalam Perda dengan konsep "Tri Hita Karana" (tiga keseimbangan dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali)," ucapnya.
Karena dengan adanya penambahan indikator keagamaan, sosial budaya dan lingkungan dalam sistem pengupahan, pengaturan tenaga kerja kontrak dan sistem outsourching mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan masyarakat Bali secara sekala dan niskala (alam semesta dan spiritual).
Parta lebih lanjut memaparkan nantinya perda ini juga menjadi wujud implementasi terhadap nilai-nilai kearifan lokal Bali tentang kebutuhan manusia dan konsep Hindu Bali, pemenuhan kebutuhan biologis (pangan, sandang dan papan) sosiologis (pendidikan dan kebudayaan) dan filosofi (agama) dalam konsep budaya Bali.
Dalam ajaran Hindu dirumuskan dalam lima standar hidup sejahtera yakni 5 W meliputi "Wareg" adalah dapat memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan kebutuhan akan gizi. "Waras" adalah mampu memenuhi kebutuhan fisik dan non-fisik, dan "Wastra" yakni mampu memenuhi kebutuhan bidang sandang secara wajar.
Begitu juga "Wisma" yaitu mampu memenuhi kebutuhan papan atau perumahan yang sehat dan wajar serta "Wasita" adalah mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan seni budaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Ketenagakerjaan DPRD Bali, Nyoman Parta dalam laporannya meminta masukan kepada eksekutif untuk penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Pada kesempatan ini kami minta kepada eksekutif (gubernur) memberikan masukan dan saran perbaikan yang konstruktif demi perbaikan dalam pembahasan Raperda dimaksud," ujar Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Ia mengatakan mengenai muatan kearifan lokal, terutama konsep "Tri Hita Karana" dapat diakomodir dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan materi muatan yang diatur dalam Raperda.
"Pada dasarnya menjadi perhatian bagi kami dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Karena perda tersebut berupaya menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Bali sebagai substansi dalam Perda dengan konsep "Tri Hita Karana" (tiga keseimbangan dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali)," ucapnya.
Karena dengan adanya penambahan indikator keagamaan, sosial budaya dan lingkungan dalam sistem pengupahan, pengaturan tenaga kerja kontrak dan sistem outsourching mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan masyarakat Bali secara sekala dan niskala (alam semesta dan spiritual).
Parta lebih lanjut memaparkan nantinya perda ini juga menjadi wujud implementasi terhadap nilai-nilai kearifan lokal Bali tentang kebutuhan manusia dan konsep Hindu Bali, pemenuhan kebutuhan biologis (pangan, sandang dan papan) sosiologis (pendidikan dan kebudayaan) dan filosofi (agama) dalam konsep budaya Bali.
Dalam ajaran Hindu dirumuskan dalam lima standar hidup sejahtera yakni 5 W meliputi "Wareg" adalah dapat memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan kebutuhan akan gizi. "Waras" adalah mampu memenuhi kebutuhan fisik dan non-fisik, dan "Wastra" yakni mampu memenuhi kebutuhan bidang sandang secara wajar.
Begitu juga "Wisma" yaitu mampu memenuhi kebutuhan papan atau perumahan yang sehat dan wajar serta "Wasita" adalah mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan seni budaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019