Terdakwa WNI asal Banyuwangi, Subagiyono dan WNA asal Jepang, Toshiyuki Tabuchi divonis 3 bulan 15 hari atas kasus kekerasan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP, dakwaan primair penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara, pada Senin.
Putusan yang diterima terdakwa dipersidangan lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, A.A Dian Saraswati, yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi seorang penerjemah dan pengacaranya, menerima putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, lalu saksi korban Made Galih Artawi Guna bersama Peter Daniel, dan Androyuan Elim, memberikan pertolongan pertama terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Peter Daniel yang pada saat itu bertemu dan memberitahukan kepada terdakwa Subagiono dan terdakwa Toshiyuki Tabuchi telah terjadi kecelakaan di depan sebuah Hostel.
Kemudian terdakwa Subagiyono membantu mengatur lalu lintas setelah kecelakaan tersebut. Namun, saat terdakwa Subagiyono membantu, Ia melihat saksi korban Made Galih Artawi Guna tegang dan berteriak - teriak.
Selanjutnya saksi korban Made Galih Artawi Guna meminta terdakwa Subagiyono, dengan kalimat "pak kalau tidak mau membantu menolong silakan lanjut saja biar saya memberikan pertolongan".
Setelah saksi korban mengatakan hal tersebut, terdakwa Subagiyono mendorong saksi korban Made Galih Artawi Guna hingga ke trotoar.
Kemudian, terdakwa Subagiyono bersama temannya dan juga Toshiyuki Tabuchi melakukan pemukulan sebanyak satu kali yang dilayangkan kepada saksi korban.
Di samping itu, Toshiyuki Tabuchi juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Made Galih Artawi Guna sebanyak dua kali dan menendang saksi korban sebanyak satu kali.
Untuk selanjutnya dilakukan visum terhadap saksi korban dan ditemukan bekas jahitan, serta meninggalkan memar dan bengkak pada saksi korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP, dakwaan primair penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara, pada Senin.
Putusan yang diterima terdakwa dipersidangan lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, A.A Dian Saraswati, yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi seorang penerjemah dan pengacaranya, menerima putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, lalu saksi korban Made Galih Artawi Guna bersama Peter Daniel, dan Androyuan Elim, memberikan pertolongan pertama terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Peter Daniel yang pada saat itu bertemu dan memberitahukan kepada terdakwa Subagiono dan terdakwa Toshiyuki Tabuchi telah terjadi kecelakaan di depan sebuah Hostel.
Kemudian terdakwa Subagiyono membantu mengatur lalu lintas setelah kecelakaan tersebut. Namun, saat terdakwa Subagiyono membantu, Ia melihat saksi korban Made Galih Artawi Guna tegang dan berteriak - teriak.
Selanjutnya saksi korban Made Galih Artawi Guna meminta terdakwa Subagiyono, dengan kalimat "pak kalau tidak mau membantu menolong silakan lanjut saja biar saya memberikan pertolongan".
Setelah saksi korban mengatakan hal tersebut, terdakwa Subagiyono mendorong saksi korban Made Galih Artawi Guna hingga ke trotoar.
Kemudian, terdakwa Subagiyono bersama temannya dan juga Toshiyuki Tabuchi melakukan pemukulan sebanyak satu kali yang dilayangkan kepada saksi korban.
Di samping itu, Toshiyuki Tabuchi juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Made Galih Artawi Guna sebanyak dua kali dan menendang saksi korban sebanyak satu kali.
Untuk selanjutnya dilakukan visum terhadap saksi korban dan ditemukan bekas jahitan, serta meninggalkan memar dan bengkak pada saksi korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019