Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Jembrana, Bali mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar berbentuk apapun terhadap murid beserta orang tuanya. Laksanakan penerimaan peserta didik baru sesuai aturan," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Jembrana I Nyoman Wenten, saat mengumpulkan ratusan kepala sekolah SD dan SMP, di Negara, Senin.

Pungutan itu, katanya, termasuk pengadaan seragam baru murid yang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomer 45 Tahun 2014, untuk pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali murid.

Ia mengatakan, dalam hal seragam, pihak sekolah hanya memberikan spesifikasi seragam seperti warna, bentuk dan kualitas, sementara untuk tempat membelinya diserahkan sepenuhnya kepada wali murid.

Selain masalah seragam, ia juga mengingatkan, untuk tidak ada tindak kekerasan terhadap peserta didik baru dalam menjalani masa orientasi di sekolahnya.

"Sekolah harus menjamin murid baru tidak mendapatkan perundungan dari seniornya. Orientasi terhadap murid baru harus jauh dari kekerasan," katanya.

Apabila ada sekolah yang melanggar, ia menegaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi kepada sekolah bersangkutan, sesuai dengan berat kesalahan yang dilakukan.

Ia berharap, dengan pemahaman yang diberikan saat pertemuan ini, kepala sekolah bisa menjalankan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan aturan.

Sementara saat pertemuan dengan 185 kepala sekolah dasar dan 25 kepala sekolah menengah pertama, dinas mendapatkan sejumlah keluhan terkait sistem zonasi penerimaan peserta didik baru.

Kepala SD Negeri 2 Lelateng Ngurah Edi Merta mengaku bingung, apabila ada murid yang kedua orang tuanya sudah berpisah, yang masing-masing tinggal dalam zonasi sekolah yang berbeda.

"Antara kemauan pihak ibu dengan bapak berbeda dalam lokasi menyekolahkan anaknya. Pihak ibu ingin menyekolahkan anaknya di kami, sementara bapaknya yang tinggal di zonasi berbeda minta agar anaknya tidak diterima," katanya.

Selain Edi, sejumlah kepala sekolah juga mengeluhkan minimnya murid baru yang mereka peroleh, sementara pendaftaran peserta didik baru sudah berakhir tanggal 29 Juni.

Terkait keluhan kekurangan murid, Wenten mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomer 51 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomer 20 Tahun 2019, dinas di daerah memiliki hak mendistribusikan siswa serta memastikan mereka mendapatkan pelayanan pendidikan.

Karena itu, menurutnya, tanggal 3 hingga 4 Juli, pihaknya akan minta masing-masing sekolah menyampaikan data jumlah murid baru, yang apabila di satu sekolah kelebihan murid, pihaknya akan memindahkannya ke sekolah terdekat yang kekurangan murid.***3***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019