Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
"Pak Gubernur harus menepati komitmennya untuk tidak melanjutkan reklamasi, tetapi saat ini malah terjadi kemunduran dengan penerbitan IMB di pulau reklamasi," kata Koordinator aksi, Elang ML, di Jakarta, Senin.
Tuntutan tersebut, kata Elang karena penerbitannya IMB di pulau reklamasi sesungguhnya tidak berpihak terhadap nelayan dan lingkungan pesisir.
"Pulau reklamasi saja sudah berdampak terhadap lingkungan hidup, apalai bangunan yang dibangun di atasnya," kata dia.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta lebih didorong agar tetap konsisten terhadap sikap awalnya yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
"Bagi bangunan yang dibangun tanpa IMB seharusnya sanksinya bukan minta maaf, membayar denda dan diterbitkan IMB, kalau begitu saya juga bisa bangun dan akhirnya dapat IMB, sanksinya semestinya pembongkaran," ucapnya, menegaskan.
Massa juga mendesak pemprov untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah RTRW DKI Jakarta serta aturan turunannya.
Revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut nantinya dibuat selaras dengan rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pak Gubernur harus menepati komitmennya untuk tidak melanjutkan reklamasi, tetapi saat ini malah terjadi kemunduran dengan penerbitan IMB di pulau reklamasi," kata Koordinator aksi, Elang ML, di Jakarta, Senin.
Tuntutan tersebut, kata Elang karena penerbitannya IMB di pulau reklamasi sesungguhnya tidak berpihak terhadap nelayan dan lingkungan pesisir.
"Pulau reklamasi saja sudah berdampak terhadap lingkungan hidup, apalai bangunan yang dibangun di atasnya," kata dia.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta lebih didorong agar tetap konsisten terhadap sikap awalnya yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
"Bagi bangunan yang dibangun tanpa IMB seharusnya sanksinya bukan minta maaf, membayar denda dan diterbitkan IMB, kalau begitu saya juga bisa bangun dan akhirnya dapat IMB, sanksinya semestinya pembongkaran," ucapnya, menegaskan.
Massa juga mendesak pemprov untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah RTRW DKI Jakarta serta aturan turunannya.
Revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut nantinya dibuat selaras dengan rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019