Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Denpasar, Bali membuka Posko Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Rumah Pintar guna memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan calon peserta didik yang ingin mendaftar lewat sistem dalam jaringan.

"Kami membuka layanan Posko PPDB yang berlokasi di Rumah Pintar Denpasar. Dengan posko tersebut diharapkan mendapatkan informasi kepada siswa-siswi yang akan mendaftar sekolah," kata Kepala Disdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan di Denpasar, Kamis.

Ia mengharapkan posko tersebut menjadi wahana siswa dalam mendapatkan informasi seputar PPDB 2019 Kota Denpasar.

PPDB 2019 dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menangah Pertama.

Dalam PPDB itu, terdapat beberapa jalur yang ditetapkan, yakni jalur siswa kurang mampu, jalur zonasi lingkungan jarak terdekat, jalur zonasi wilayah kawasan, jalur prestasi akademik, non-akademik dan penghargaan PKB, serta jalur perpindahan orang tua.

Gunawan yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Rai itu, menjelaskan verifikasi data PPDB sudah dilakukan sejak 17-19 Juni 2019, sedangkan calon siswa diberikan nomor token untuk mengakses pendaftaran PPDB 2019 Denpasar. Dengan demikian, seluruh tahapan akan dilanjutkan dengan pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi akademik, non-akademik serta penghargaan PKB pada 20-22 Juni.

Pendaftaran calon peserta didik kurang mampu dan inklusi serta zona lingkungan jarak terdekat pada 24-25 Juni, serta jalur zonasi wilayah kawasan pada 27-29 Juni 2019.

Pihaknya sudah merancang pendirian Posko PPDB yang dilengkapi tenaga IT itu guna memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat dan calon peserta didik di Kota Denpasar, sehingga informasi yang didapat jelas untuk menghindari informasi yang simpang-siur.

Gunawan menambahkan bahwa informasi mengenai cepat-cepatan mendaftar itu hanya berlaku bagi kuota terakhir pada jalur zonasi lokasi terdekat. "Misalnya sekolah bersangkutan sekolah mencari 100 peserta didik, dan yang terdaftar banyak, dari seluruh pendaftar sudah terpenuhi 99 calon peserta didik. Dengan demikian kursi terakhir ini saja yang akan ditentukan melalui cepat-cepatan masuk ke sistem, inilah kerja sistem," katanya.

Ia berharap, tidak ada informasi belum jelas yang disebarkan. "Dengan adanya posko ini maka informasi dapat diterima secara gamblang dan calon peserta didik juga dapat mengikuti panduan pendaftaran di posko tersebut," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019