Denpasar (Antara Bali) - Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) menyerukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten se-Bali agar melakukan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata.
"Terutama untuk pembangunan megaproyek Bali Internasional Park dan Hotel Mulia Resort di kawasan Kabupaten Badung bagian selatan agar segera dihentikan karena akan menambah beban ekologis lingkungan," kata Pande Nyoman Taman Bali, koordinator lapangan FPGB dalam aksi mendesak moratorium akomodasi pariwisata di depan Kampus Universitas Udayana di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, pembangunan Hotel Mulia Resort diduga telah melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam IMB, tercantum ketentuan sempadan pantai 100 meter. Namun nyatanya pembangunan Mulia Resort mengambil atau memanfaatkan sempadan pantai melebihi ketentuan.
"Mereka juga memotong tebing dan memadatkan/mematangkan lahan pantai dengan batu kapur. Hal ini menurunkan kualitas lingkungan di Pantai Geger, Desa Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, tempat dibangunnya Hotel Mulia itu," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, pengelola proyek juga melakukan penimbunan batu kapur di sempadan pantai sehingga akses publik untuk sosial religius dan pariwisata terganggu.
"Terlepas dari pembangunan kedua megaproyek itu, maka moratorium pembangunan akomodasi pariwisata merupakan hal yang mendesak untuk menghindarkan Bali dari kelebihan akomodasi pariwisata," kata Pande Nyoman didampingi Haris selaku humas FPGB.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Terutama untuk pembangunan megaproyek Bali Internasional Park dan Hotel Mulia Resort di kawasan Kabupaten Badung bagian selatan agar segera dihentikan karena akan menambah beban ekologis lingkungan," kata Pande Nyoman Taman Bali, koordinator lapangan FPGB dalam aksi mendesak moratorium akomodasi pariwisata di depan Kampus Universitas Udayana di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, pembangunan Hotel Mulia Resort diduga telah melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam IMB, tercantum ketentuan sempadan pantai 100 meter. Namun nyatanya pembangunan Mulia Resort mengambil atau memanfaatkan sempadan pantai melebihi ketentuan.
"Mereka juga memotong tebing dan memadatkan/mematangkan lahan pantai dengan batu kapur. Hal ini menurunkan kualitas lingkungan di Pantai Geger, Desa Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, tempat dibangunnya Hotel Mulia itu," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, pengelola proyek juga melakukan penimbunan batu kapur di sempadan pantai sehingga akses publik untuk sosial religius dan pariwisata terganggu.
"Terlepas dari pembangunan kedua megaproyek itu, maka moratorium pembangunan akomodasi pariwisata merupakan hal yang mendesak untuk menghindarkan Bali dari kelebihan akomodasi pariwisata," kata Pande Nyoman didampingi Haris selaku humas FPGB.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011