Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berinisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali telah selesai melakukan kajian akademis mengenai Perda tersebut dan telah diumumkan melalui rapat paripurna internal.

Segenap anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna internal itu menyetujui raperda tersebut menjadi salah satu kebijakan atas inisiatif dewan tersebut.

Anggota DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan sudah saatnya Bali memiliki peraturan daerah yang mengatur masalah pertanian organik.

"Sudah saatnya ada Perda tentang Pertanian Organik. Karena dengan aturan tersebut maka lahan akan dapat subur dengan cara alami, termasuk juga simbiosis lingkungan akan lebih lestari," ujar politikus asal Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Selain itu, kata dia, dengan sistem pertanian organik akan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat petani, sebab hasil komuditas yang organik harganya lebih mahal dibanding anorganik.

"Tingkat penghasilan komuditas pertanian organik jauh lebih mahal. Selain itu ketahanan kuntur lahan akan lebih lestari," ujarnya. (*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019