Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Jepang, Tomoyo Sugiama (36), diganjar hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Cory Sahusilawane saat membacakan putusannya di PN Denpasar, Kamis.

Dalam amar putusannya itu, terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah yang menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan.

Beberapa hal yang meringankan hukuman atas diri perempuan asal negeri sakura itu, di antaranya sikap sopan dan pengakuan atas semua perbuatannya.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Suroso, langsung menyatakan menerima.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011