Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggil Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan.
KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.
Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan.
KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.
Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019