Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali berencana menerapkan sistem pemantauan dan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara elektronik atau daring ("online") yang pelaksanaannya dimulai serentak pada Juli 2019.

"Paling lambat 25 Juni, Bupati/Wali Kota sudah menandatangani peraturan bupati tentang PHR online ini, " kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin rapat finalisasi Rancangan Perbup/Perwali tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi PHR secara Elektronik, di Denpasar, Kamis.

Pada Juli, Bupati/Wali Kota bersama Gubernur dan Tim Korsupgah KPK akan melakukan penandatanganan MoU menyepakati hari mulainya.

Dengan demikian, pelaksanaan sistem ini di Bali serentak, basis regulasinya sama, titik start-nya juga sama," kata dia. 

Menurut dia, dengan sistem pemantauan data transaksi PHR secara elektronik tersebut, maka pendapatan PHR akan lebih optimal dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kehilangan potensi PHR.

"Selama ini bisa saja potensi PHR itu banyak, tetapi kalau sistemnya memungkinkan terjadinya penyimpangan, maka akan banyak potensi PHR yang hilang," ucapnya.

Oleh karena itu, dengan terbentuknya sistem dan regulasi yang difasilitasi Pemprov Bali dan disepakati Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali tersebut akan banyak hal yang dapat dilakukan.

"Dengan ini, kita membangun sistem yang dapat mengidentifikasi, merekam, mencatat, memonitor semua potensi (PHR-red) itu dan juga dinamika hari ke hari, menit ke menit dan realisasi penerimaan. Itu bisa dipantau siapa saja, baik oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Tim Korsupgah KPK," ujar Dewa Indra.

Dengan sistem yang disiapkan sangat transparan tersebut, Dewa Indra meyakini peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan bisa dicegah.

"Dalam konteks Pembangunan Semesta Berencana yang terarah, terpola dan terpadu, maka Pemprov Bali mengajak semua kabupaten/kota di Bali untuk bergerak bersama. Meskipun pemprov tidak memiliki kewenangan dalam PHR, karena itu kewenangan kabupaten/kota," ucapnya.

Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak bermaksud mengintervensi, apalagi mengurangi kewenangan kabupaten/kota dalam PHR. Namun, pada prinsipnya memfasilitasi untuk membangun sebuah sistem secara bersama dalam format regulasi yang sama.

"Ini esensi pola Pembangunan Semesta Berencana.Jadi kita rencanakan bersama, laksanakan bersama, mulai dari titik start yang sama, menggunakan sistem yang sama, kemudian dievaluasi bersama," ucapnya.

Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya sudah memiliki regulasi mengenai PHR "online", akan diubah atau dicabut, sesuai dengan format baru yang difasilitasi Pemprov Bali.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019