Ombudsman RI Perwakilan Bali mengingatkan jajaran Dinas Pendidikan provinsi setempat untuk konsisten melaksanakan prosedur operasional standar yang telah diatur mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun pelajaran 2019/2020 dan jangan sampai membuat kebijakan untuk membuka gelombang kedua.

"Kami ingin prosedur operasional standar dilaksanakan lebih konsisten dan kami minta komitmen dari pemerintah agar benar-benar dibuat untuk bisa diterapkan," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widiyanti saat menghadiri acara sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 di Denpasar, Kamis.

Ombudsman tidak menginginkan sampai terjadi perubahan di tengah jalan yang berdampak membingungkan orang tua siswa dan kemudian menimbulkan celah-celah baru dibukanya penerimaan siswa untuk gelombang kedua.

"Seperti tahun lalu sudah terjadi proses sesuai dengan reguasi yang ada, tetapi ada persoalan teknis pelaksanaannya, sehingga di tengah jalan ada ribut lagi soal banyaknya siswa yang tidak mendapatkan sekolah. Sehingga ada kebijakan untuk membuka gelombang kedua," ujar Sri pada acara yang dihadiri Kepala SMA/SMK Negeri se-Bali itu.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Dinas Pendidikan sudah sedari awal memetakan daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di sembilan kabupaten/kota, dan juga pemetaan lulusan SMP.

"Sekolah harus benar-benar menyampaikan daya tampungnya. Kalau daya tampung 400 sampaikan 400, jangan bilang 300, sehingga ada sisa untuk gelombang berikutnya," ucapnya.

Demikian pula sebaliknya, jangan sampai terkesan pemaksaan menerima siswa melebihi dari daya tampung sehingga berdampak mengurangi mutu pendidikan.

Selain itu, Sri juga menyoroti terkait konsistensi penerimaan siswa melalui jalur prestasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat ke Ombudsman dan juga telah menjadi temuan lapangan.

"Kalau sekarang kami lihat sudah jelas melalui verifikasi sertifikat. Kalau tahun sebelumnya, sempat ada yang menggunakan piagam Pesta Kesenian Bali yang kemudian menimbulkan keributan, belum lagi mengenai dinas yang mengesahkan atau mengetahui piagam tersebut," katanya.

Sri juga mengingatkan sistem PPDB harus sudah menyiapkan terkait siswa yang diterima yang lebih awal mendaftar ketika mendapatkan bobot yang sama dengan pendaftar lainnya. "Sistem harus sudah siap dan bisa dibuktikan jika terjadi komplain di masyarakat. Misalnya ketika ada pendaftar dengan bobotnya sama, akan kelihatan di sistem waktu dari mereka yang mendaftar lebih dulu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengharapkan Ombudsman ikut serta mengawasi pelaksanaan PPBD, khususnya mengenai konsistensi pelaksanaan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

"Mengenai mendaftar lebih awal, di sistem akan muncul waktu perdetiknya juga," ujar mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali itu.

Boya juga menggarisbawahi jangan sampai salah kaprah siswa yang diterima melalui sistem cepat-cepatan. "Bukan cepat-cepatan, tetapi mendaftar lebih awal. Ketika yang mendaftar sudah melampaui kuota, maka yang terakhir-terakhir itu tentu tidak bisa dipaksakan masuk ke sekolah yang dipilih," kata Boy.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019