Amlapura (Antara Bali) - Mantan ketua adat Desa Pekraman Tabu, Dusun Tabu, Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Minggu, dilaporkan kepada polisi terkait penggadaian  sertifikat tanah hibah.

I Wayan Ranuh (45), dilaporkan warga karena menggunakan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan atas peminjaman uang kepada seseorang yang dikenalnya di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

"Kami tidak tahu persis kejadiannya, yang jelas sertifikat itu kini tidak ada. Katanya, digadaikan Rp4 juta," kata I Wayan Santika (45) yang mewakili warga saat mengadukan permasalahan tersebut ke Mapolsek Sidemen.

Kasus tersebut terungkap dalam rapat yang digelar warga Desa Pekraman Tabu pada 29 Agustus 2011.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011