Pemerintah Provinsi Bali menyatakan terus mendukung upaya peningkatan kualitas sistem pertanian organik di Pulau Dewata, yang diyakini sangat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

"Saat ini, kami masih berupaya menggiring warga untuk menyukai makanan organik. Jangan dilihat dari mahalnya karena itu investasi kita terutama di bidang kesehatan," kata Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di sela-sela menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia Wagub Bali, yang akrab disapa Cok Ace itu, mengubah pola pikir masyarakat untuk mengkonsumsi makanan organik itu juga sangat penting.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan berupaya untuk terus memberikan subsidi kepada petani, terutama petani organik. Apalagi hingga saat ini produk organik masih terjual dengan harga mahal di pasaran dan itu menjadi nilai plus juga bagi petani.

"Ini menjadi prioritas kita, untuk tahun depan kami akan kalkulasi lagi dan kami berupaya menaikkan subsidi tersebut," ucap Cok Ace.

Sementara dalam sidang paripurna itu, Ketua Pansus I Gusti Putu Budiarta menyampaikan penjelasan terhadap rancangan perda inisiatif DPRD Provinsi Bali atas Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.

Dia berpendapat memang sistem pertanian konvensional telah terbukti mampu meningkatkan produksi pangan, namun petani terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri.

"Hal ini disebabkan sistem tersebut membuat petani tergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida," ujarnya.

Sistem pertanian tersebut selain telah mengilangkan varietas lokal, juga berdampak buruk terhadap kondisi tanah, pencemaran lingkungan dan ancaman bagi kesehatan manusia.

Budiarta menambahkan, kondisi alam dan sumber daya manusia Indonesia dengan kearifan lokalnya yang mendukung, sehingga sangat potensial untuk pengembangan sistem organik, apalagi saat ini mengkonsumsi produk organik sudah menjadi gaya hidup.

Berkaitan dengan pengembangan pertanian organik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No 64/Permentan/OT.140/5/2013, tentang Sistem Pertanian Organik disusul dengan peraturan dari Badan Standarisasi Nasional SNI 6729:2016 yang menetapkan sistem pertanian organi di lahan pertanian.

Secara umum substansi pertimbangan pengusulan ranperda ini karena sistem pertanian organik ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan warga, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis dan varietas unggul menyebabkan petani akan semakin bergantung pada bahan-bahan tersebut.

Sedangkan sistem pertanian organik di Bali belum memenuhi kaedah-kaedah pertanian organik yang diatur oleh UU, sehingga dipandang perlu untuk membuat raperda tersebut.

Anggaran Adat
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan beberapa program yang telah digarap dan yang sudah dijalankan selama menjabat sebagai Gubernur Bali. Salah satunya adalah memperjuangkan kelestarian Adat dan Budaya Bali. Juga telah membuat berbagai aturan untuk mendukung kelancaran program tersebut.

Disela-sela melaksanakan "Nyaksi" serangkaian Upacara Dewa Yadnya Ngenteg Linggih Pura Bagawan Penyarikan Desa Pekraman Sangulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Bali (7/5), pihaknya selama ini telah memperjuangkan hal tersebut sampai ke Pusat, yakni ke Presiden Joko Widodo agar bisa mengalokasikan anggaran untuk Desa Adat di Bali.

"Untuk itu, saya memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar mengalokasikan anggaran untuk Desa Adat. Mudah-mudahan aturannya itu bisa mendukung alokasinya sehingga Desa Adat di Bali mendapat alokasi anggaran dari Pusat," ucapnya, didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

Menanggapi hal itu, Bendesa Adat Desa Pekraman Sangulan, I Ketut Suranata menghaturkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Koster dan tokoh lainnya, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan panitia Karya.

"Masyarakat Sangulan sangat bersatu membangun Karya dan sangat bersemangat dilandasi dengan semangat gotong-royong. Biaya yang kami keluarkan dalam pembangunan ini sebesar Rp500 juta untuk Pembangunan Pura dan Bale Kulkul, belum termasuk biaya Ngenteg Linggih. Dana yang kami pakai merupakan Dana Desa dan BKK Provinsi Bali,” ujarnya. (*)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019