Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai pengedar narkoba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, dengan barang bukti total 1,58 kilogram.

"Semua tersangka ini diduga adalah komplotan jaringan Lapas Kerobokan. Penangkapan keenam tersangka ini berkat pengembangan kasus penangkapan Made Teguh yang merupakan seorang sipir di LP Kerobokan," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa di Denpasar, Senin.

Keenam tersangka yang ditangkap BNN Bali yakni Halim Sanjaya, Dewa Kadek Mahayasa, Joni, Ach Mustofa, Nyoman Suparta dan Wayan Gunawan Yasa.

Penangkapan Halim Sanjaya oleh petugas BNN pada 22 April 2019, Pukul 22.10 WITA dipinggir Jalan Pulau, Denpasar Barat, dengan barang bukti total 0,69 gram.

"Tersangka Halim Sanjaya ini pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan dan termasuk resedivis," ujar dia.

Keesokan harinya pada 23 April 2019, Pukul 20.50 WITA, anggota BNN Bali kembali jaringan Lapas bernama Dewa Kadek Mahayasa di Jalan Akasia Denpasar, dengan barang bukti yang ditemukan mencapai 54,68 gram sabu-sabu.

Lanjut petugas berhasil menangkap tersangka Joni yang merupakan resedivis narkoba yang tiga kali keluar masuk penjara itu kembali ditangkap anggota BNN Bali pada 24 April 2019 WITA, Pukul 00.15 WITA di Jalan Kakaktua, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung dengan barang bukti 1,76 gram sabu-sabu.

"Keenam pelaku yang ditangkap ini semuanya residivis dan pernah dipenjara karena kasus narkoba," ujarnya.

Kemudian, BNN Bali kembali mendapat tiga orang bandar dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kerobokan dengan tersangka Ach Mustofa, Nyoman Suparta dan Wayan Gunawan Yasa ditangkap disebuah Hotel di Jalan Dewi Sri Kuta, pada 26 April 2019, Pukul 09.40 WITA dengan barang bukti total satu kilogram.

"Tersangka Nyoman Suparta bertugas sebagai pengendali satu kilogram sabu-sabu, sedangkan peran Mustofa dan Wayan Gunawan sama-sama ini sebagai kurir," katanya.

Penangkapan ketiga orang ini saat berada di lobi hotel, sehingga total barang bukti keseluruhan dari enam tersangka jaringan narkoba Lapas Kerobokan ini mencapai 1,58 kilogram.

Seluruh narkoba yang diamankan petugas BNN ini, dapat digunakan oleh 10.058 orang.

"Mereka ini semua pengedar dari luar Lapas yang akan memasukkan narkoba ke dalam Lapas Kerobokan," katanya.

Untuk tersangka Mustofa mengaku pernah menggubakan narkoba dan pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus judi.

Sedangkan, tersangka Nyoman Suparta pernah ditahan pada Tahun 2017 kerena kasus narkoba dan keluar Tahun 2018.

"Untuk tersangka Eayan Gunawan pernah ditahan Tahun 2017 terkait kasus narkoba juga dan keluar Tahun 2018," katanya.

Keenam tersangaka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Seluruh barang bukti yang diamankan ini rencananya diedarkan di dalam lapas. Kalau dinominalkan kedalam nominal uang, total seluruh barang bukti yang diamankan mencapai Rp1 miliar 800 juta," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019