Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mendatangi tahanan yang memiliki formulir A5 di rumah tahanan Polda Bali, agar bisa menyalurkan aspirasi suaranya dalam Pilpres-Pileg serentak 2019.
"Hari ini kami mendatangi Polda Bali untuk menjaring suara tahanan yang memiliki formulir A5 atau surat pindah memilih yang terdaftar menjadi DPT, sehingga kami melakukan layanan jemput bola," kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Rabu.
Ia menuturkan, formulir A5 bisa diberikan setelah menerima data dari Polda Bali dan rutan Polresta Denpasar, termasuk juga di Rumah Sakit Sanglah Denpasar maupun Rumah Sakit Puri Raharja.
Formulir A5 ini sudah disampaikan sejak H-10 dan H-7 sehingga pihaknya bisa menerbitkan A5 ini.
Ia mencatat total data tahanan yang mengajukan A5 mencapai 43 orang. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan proses pengecekan secara maksimal untuk 43 orang ini, karena tidak lengkap datanya.
Sementara untuk berapa jumlah tahanan di Polda Bali yang membasa formulir A5 belum bisa disebutkan, karena masih dibawa PPS.
"Kami mencatat tahanan di Rutan Polda yang mengajukan A5 sebanyak 43 orang. Data ini akan dikompilasi atau dicek kembali di DPT," ujarnya.
Ia membenarkan, memang ada salah satu tokoh yang namanya sudah terdaftar di DPT yang telah diterbitkan formulir A5.
"Karena dia menggunakan formulir pindah memilih, kami akan sesuaikan dengan perlintasan daerah pemilihannya (Dapilnya). Jika ada perlintasan Dapil antar provinsi, maka dia akan mendapat satu surat suara saja," katanya.
Apabila dia melakukan perpindahan dapil terkait perlintasan antar kabupaten, maka menerima tiga surat suara.
Sementara itu, Agung Kertanegara selaku, Ketua PPS Desa Dangin Puri, Denpasar menambahkan jumlah tahanan di Polda Bali 43 orang yang bisa mencoblos 16 orang dari 20 orang yang bisa difasilitasi A5 dari KPU Bali.
"Yang datang menangani penungutan suara hari ini di Polda Bali dari TPS 9 Dangin Puri Kangin," ujarnya.
Video oleh I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Hari ini kami mendatangi Polda Bali untuk menjaring suara tahanan yang memiliki formulir A5 atau surat pindah memilih yang terdaftar menjadi DPT, sehingga kami melakukan layanan jemput bola," kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Rabu.
Ia menuturkan, formulir A5 bisa diberikan setelah menerima data dari Polda Bali dan rutan Polresta Denpasar, termasuk juga di Rumah Sakit Sanglah Denpasar maupun Rumah Sakit Puri Raharja.
Formulir A5 ini sudah disampaikan sejak H-10 dan H-7 sehingga pihaknya bisa menerbitkan A5 ini.
Ia mencatat total data tahanan yang mengajukan A5 mencapai 43 orang. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan proses pengecekan secara maksimal untuk 43 orang ini, karena tidak lengkap datanya.
Sementara untuk berapa jumlah tahanan di Polda Bali yang membasa formulir A5 belum bisa disebutkan, karena masih dibawa PPS.
"Kami mencatat tahanan di Rutan Polda yang mengajukan A5 sebanyak 43 orang. Data ini akan dikompilasi atau dicek kembali di DPT," ujarnya.
Ia membenarkan, memang ada salah satu tokoh yang namanya sudah terdaftar di DPT yang telah diterbitkan formulir A5.
"Karena dia menggunakan formulir pindah memilih, kami akan sesuaikan dengan perlintasan daerah pemilihannya (Dapilnya). Jika ada perlintasan Dapil antar provinsi, maka dia akan mendapat satu surat suara saja," katanya.
Apabila dia melakukan perpindahan dapil terkait perlintasan antar kabupaten, maka menerima tiga surat suara.
Sementara itu, Agung Kertanegara selaku, Ketua PPS Desa Dangin Puri, Denpasar menambahkan jumlah tahanan di Polda Bali 43 orang yang bisa mencoblos 16 orang dari 20 orang yang bisa difasilitasi A5 dari KPU Bali.
"Yang datang menangani penungutan suara hari ini di Polda Bali dari TPS 9 Dangin Puri Kangin," ujarnya.
Video oleh I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019