Denpasar (Antara Bali) - Bangunan Monumen Gong Perdamaian Dunia (MGPD) di Taman Shanti Buana, Desa Budaya, Kertalangu, Kota Denpasar, menuai protes dari masyarakat setempat karena dianggap melanggar peraturan tentang pemanfaatan jalur hijau.

Kepala Desa Kesiman Kertalangu Ida Bagus Bima Putra di Sanur, Denpasar, Rabu, mengatakan, pembangunan MGPD tidaklah sebagus yang direncanakan pemerintah pusat.

"Memang sangat bagus pemikiran untuk membangun monumen ini, apalagi memilih Bali. Tapi pelaksanaanya tidaklah sebagus rencana itu," katanya.

Sejak awal pembangunan pondasi monumen, pihaknya telah memanggil Ketut Suardana Linggih selaku pengelola monumen. "Awalnya kami selaku Kades dicari ke kantor, katanya akan ada menteri yang datang. Penyampaiannya bukan untuk membangun Monumen Gong Perdamaian ini," katanya.

Dalam tiga kali rapat di kantor Wali Kota Denpasar, pihak pengelola diundang oleh Sekda Kota Denpasar. Namun, sayangnya yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara  menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan MGPD tersebut.

Hanya saja, pihaknya meminta agar pembangunan monumen itu tidak melanggar aturan, apalagi kalau lokasinya di kawasan jalur hijau.

"Pemkot mendukung pembangunan MGPD, namun harus mematuhi dan mentaati aturan, salah satunya tidak membangun di jalur hijau," katanya.(**)      

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011