Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta peserta Pemilu 2019 di daerah itu dapat menaati berbagai aturan pelaksanaan kampanye rapat umum sehingga tahapannya berjalan dengan lancar dan damai.
"Kampanye dalam bentuk rapat umum sudah difasilitasi, dalam media cetak dan elektronik juga sudah difasilitasi, jadi taati aturannya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Senin.
Untuk kampanye rapat umum yang tahapannya dari 24 Maret-13 April, lanjut Lidartawan, kegiatan kampanye harus sudah diakhiri paling lambat pukul 18.00 Wita. Selain itu harus ada pemberitahuan H-7 kepada aparat kepolisian.
Demikian juga untuk kampanye di media, dia mengingatkan agar peserta pemilu dapat menepati dari sisi jumlah, jam siarnya, hingga isi materinya. "Kalau itu semua suda dilakukan, saya yakin kampanye pemilu mampu menyejukkan masyarakat," ucapnya.
Untuk mendekatkan pemilih dengan para caleg dan calon senatornya, KPU Bali sebelumnya telah menggelar "Expo Pemilu" serangkaian pembukaan masa kampanye rapat umum, pada Minggu (24/3) di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, selain peserta pemilu (partai politik) dan calon anggota DPD diberikan kesempatan membuka stan untuk mendekatkan diri dengan pemilih, KPU Bali juga memberikan waktu bagi peserta Pemilu 2019 untuk berorasi di depan publik.
Menurut Lidartawan, yang terjadi selama ini banyak "makelar-makelar politik" yang memengaruhi pemilih. Dengan didekatkan melalui orasi, maka aspirasi masyarakat benar-benar bisa terserap dan bukan memilih hanya karena makelar-makelar politik.
"Kami pun ingin menguji betul 'nggak kader-kader parpol bisa menjadi juru kampanye? Bisa dilihat dan disaksikan sendiri, lima menit saja tidak bisa dihabiskan oleh mereka," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Secara umum, kata Lidartawan, peserta pemilu menyambut positif agenda penyampaian orasi tersebut. Bahkan diusulkan kalau bisa pemilu ke depan pelaksanaannya bukan hanya sehari, tetapi seminggu sehingga masyarakat dapat lebih dekat dengan calon wakil rakyatnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kampanye dalam bentuk rapat umum sudah difasilitasi, dalam media cetak dan elektronik juga sudah difasilitasi, jadi taati aturannya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Senin.
Untuk kampanye rapat umum yang tahapannya dari 24 Maret-13 April, lanjut Lidartawan, kegiatan kampanye harus sudah diakhiri paling lambat pukul 18.00 Wita. Selain itu harus ada pemberitahuan H-7 kepada aparat kepolisian.
Demikian juga untuk kampanye di media, dia mengingatkan agar peserta pemilu dapat menepati dari sisi jumlah, jam siarnya, hingga isi materinya. "Kalau itu semua suda dilakukan, saya yakin kampanye pemilu mampu menyejukkan masyarakat," ucapnya.
Untuk mendekatkan pemilih dengan para caleg dan calon senatornya, KPU Bali sebelumnya telah menggelar "Expo Pemilu" serangkaian pembukaan masa kampanye rapat umum, pada Minggu (24/3) di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, selain peserta pemilu (partai politik) dan calon anggota DPD diberikan kesempatan membuka stan untuk mendekatkan diri dengan pemilih, KPU Bali juga memberikan waktu bagi peserta Pemilu 2019 untuk berorasi di depan publik.
Menurut Lidartawan, yang terjadi selama ini banyak "makelar-makelar politik" yang memengaruhi pemilih. Dengan didekatkan melalui orasi, maka aspirasi masyarakat benar-benar bisa terserap dan bukan memilih hanya karena makelar-makelar politik.
"Kami pun ingin menguji betul 'nggak kader-kader parpol bisa menjadi juru kampanye? Bisa dilihat dan disaksikan sendiri, lima menit saja tidak bisa dihabiskan oleh mereka," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Secara umum, kata Lidartawan, peserta pemilu menyambut positif agenda penyampaian orasi tersebut. Bahkan diusulkan kalau bisa pemilu ke depan pelaksanaannya bukan hanya sehari, tetapi seminggu sehingga masyarakat dapat lebih dekat dengan calon wakil rakyatnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019