Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, menyatakan keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
Menurut dia, sebanyak 43.741 ekor benih lobster berhasil diselamatkan melalui hasil komunikasi, kerja sama dan koordinasi antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bandung, Tim Pangkalan Udara Militer Husein Sastranegara, Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa benih lobster dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam satu buah tas berukuran kecil dan dua buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, tersangka yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Ia diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Benih lobster yang berhasil diselamatkan di Bandung telah dilepasliarkan di Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (23/3) pagi.
Pelepasliaran dipimpin oleh petugas BKIPM Bandung Hari Haryanto dan dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pangandaran, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Polisi Air dan Udara, dan Kelompok Masyarakat Pengawas setempat.
(AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019