Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat ini menerima usulan dan masukan dari beberapa komunitas peduli lingkungan terkait pengelolaan sampah di desa adat, dan usulan tersebut akan dipertimbangkan dan dimuat ke dalam Ranperda Desa Adat.

"Sesungguhnya ini idenya sangat bagus, karena kalau sampah diurus terpusat seperti sekarang pasti akan menyusahkan, kita butuh lahan yang luas. Kita butuh mobilitas transportasi yang banyak dan juga membutuhkan biaya yang tinggi," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, saat menerima Aliansi Bali Dwipa Jaya, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan jika itu diselesaikan, yakni tata kelola sampah di setiap desa adat tentu membuat pengelolaan sampah lebih efesien dan efektif.

Nyoman Parta lebih lanjut mengatakan bila tata kelola ini dapat dengan cepat diselesaikan di masing-masing desa adat yang berjumlah 1.493 desa adat, maka tata kelola sampah mulai dari proses pengangkutan hingga pengelolaannya dapat lebih mudah, lahan dan biaya yang tinggi juga akan dapat diminimalkan.

Masalah sanksi, kata dia, dikatakan disebutkan bahwa sanksi dari pembuangan sampah sembarangan dimuat dalam "awig-awig" (aturan tertulis) di desa adat setempat, dan pihak desa adat dapat memberikan sanksi sesuai "awig-awig" yang telah ditetapkan.

"Menurut saya di masing-masing 'awig-awig dan pararem' desa pakraman sudah ada sanksinya tentang masyarakat yang tidak taat dalam melakukan kebersihan di desa adat setempat," katanya.

Nyoman Parta menambahkan saat ini di DPRD Bali sedang melakukan revisi mengenai Ranperda Desa Adat. Oleh karena itu panitia khusus melakukan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk juga melakukan konsultasi ke kementerian terkait.

"Langkah tersebut dalam upaya Perda Desa Adat dapat lebih sempurna untuk diterapkan di masyarakat dan seiring dengan perkembangan zaman. Dalam Ranperda tersebut juga dimuat butir-butir mengenai lingkungan," katanya.***2***

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019