Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar terdakwa Nyoman Mahardika (31), karena memiliki narkoba sebanyak 613,6 gram sabu-sabu dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan memiliki narkoba. Selain menjerat hukuman 12 tahun penjara, hakim juga menjerat terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga diganjar hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim dalam persidangan.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) Siti Salwiyah dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider sepuluh bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa diamankan petugas BNN saat mengambil barang di daerah Padanggalak, Sanur. Saat itu box yang dibawa terdakwa jatuh dari sepeda motor.
Anggota BNN yang sejak awal membututi terdakwa langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah isi boks ada empat paket sabu dengan berat 263,6 gram.
Dari hasil penangkapan itu, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Anggungan, Mengwi, Badung dan kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 70 butir pil ekastasi beserta alat timbangannya.
Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, tujuh hari lalu yang diambil dengan sistem tempel berat satu kilogram.
Namun, barang bukti yang disita dari tersangka hanya 613,6 gram sabu-sabu yang merupakan sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan seseorang dari LP Kerobokan berinisial MM untuk mengambil sabu-sabu itu di Legian, Kuta, yang selanjutnya mengantar barang tersebut sesuai permintaan dan pesanan yang dituju.
Di hadapan petugas terdakwa mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung, dimana kalangan pembeli yang ditarget membeli dari kalangan swasta dan pelajar.
Terdakwa juga mengaku baru dua kali melakukan pengambilan sabu-sabu ini dengan jumlah yang besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan memiliki narkoba. Selain menjerat hukuman 12 tahun penjara, hakim juga menjerat terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga diganjar hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim dalam persidangan.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) Siti Salwiyah dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider sepuluh bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa diamankan petugas BNN saat mengambil barang di daerah Padanggalak, Sanur. Saat itu box yang dibawa terdakwa jatuh dari sepeda motor.
Anggota BNN yang sejak awal membututi terdakwa langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah isi boks ada empat paket sabu dengan berat 263,6 gram.
Dari hasil penangkapan itu, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Anggungan, Mengwi, Badung dan kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 70 butir pil ekastasi beserta alat timbangannya.
Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, tujuh hari lalu yang diambil dengan sistem tempel berat satu kilogram.
Namun, barang bukti yang disita dari tersangka hanya 613,6 gram sabu-sabu yang merupakan sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan seseorang dari LP Kerobokan berinisial MM untuk mengambil sabu-sabu itu di Legian, Kuta, yang selanjutnya mengantar barang tersebut sesuai permintaan dan pesanan yang dituju.
Di hadapan petugas terdakwa mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung, dimana kalangan pembeli yang ditarget membeli dari kalangan swasta dan pelajar.
Terdakwa juga mengaku baru dua kali melakukan pengambilan sabu-sabu ini dengan jumlah yang besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019