Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan razia terhadap belasan penduduk pendatang yang bekerja di salah satu tambak di Desa Banyubiru.

"Mereka tidak memiliki dokumen kependudukan sesuai aturan. Sekalian razia penduduk pendatang ini, untuk mengantisipasi pemilu agar tidak memanfaatkan penduduk pendatang yang melanggar aturan untuk meraup suara," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma di Negara, Jembrana, Rabu.

Ia mengatakan, 15 orang yang dibawa itu sudah tinggal selama dua tahun di Kabupaten Jembrana, namun tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), sebagai dokumen pelengkap bagi warga pendatang.

Menurutnya, 15 orang yang rata-rata berasal dari Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bekerja di tambak Dusun Pabuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sanggup mengurus SKTS.

"Kami tidak melarang penduduk pendatang bekerja di Jembrana, tapi harus menaati peraturan yang berlaku termasuk memiliki SKTS. Razia terhadap pendudukan pendatang ini akan terus kami lakukan, tidak hanya di tempat kos tapi juga usaha yang terindikasi mempekerjakan penduduk dari luar daerah seperti tambak ini," katanya.

Selain menandatangani surat pernyataan, belasan penduduk pendatang ini juga mendapatkan pembinaan dan peringatan dari petugas, termasuk dipulangkan ke daerah asal apabila kembali melanggar. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019