Bangli (Antara Bali) - Para anggota DPRD Kabupaten Bangli, Bali, mempersoalkan transparansi mutasi guru dan kepala sekolah di wilayah itu.
"Kami sudah banyak menerima keluhan dari para guru terkait mutasi yang tidak transparan ini, di mana tidak jelas kenapa harus dimutasi dan mengapa bisa dari kepala sekolah langsung drop menjadi guru," kata Dewa Anom Suta, salah satu anggota DPRD Bangli, Rabu.
Ia juga mengatakan dengan tidak adanya transparansi dan parameter yang jelas dalam mutasi ini, tentu akan menimbulkan reaksi-reaksi yang beragam dari guru maupun kepala sekolah yang dimutasikan tidak wajar.
Banyak guru yang kinerjanya bagus, disiplin dan dibutuhkan sekolah malahan "dilempar" jauh-jauh.
Anom Suta mencontohkan di SMPN 4 dan SMPN 2 Tembuku, kepala sekolahnya sangat disiplin dan memiliki dedikasi tinggi, namun malah dimutasikan.
Padahal sesuai aturan yang berlaku, untuk menempati jabatan kepala sekolah, seorang guru harus memiliki beberapa kreteria. Salah satunya adalah mengantongi sertifikat calon kepala sekolah (cakep) disamping syarat lainnya.
Malahan, menurut dia, saat ini mutasi masih tumpang tindih, di mana ada penumpukan guru mata pelajaran sama di satu sekolah. Sedangkan disisi lain, ada sekolah kekuarangan guru.
"Mutasi tampaknya masih lagu lama. Sarat kepentingan politis," Dewa Anom.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Kami sudah banyak menerima keluhan dari para guru terkait mutasi yang tidak transparan ini, di mana tidak jelas kenapa harus dimutasi dan mengapa bisa dari kepala sekolah langsung drop menjadi guru," kata Dewa Anom Suta, salah satu anggota DPRD Bangli, Rabu.
Ia juga mengatakan dengan tidak adanya transparansi dan parameter yang jelas dalam mutasi ini, tentu akan menimbulkan reaksi-reaksi yang beragam dari guru maupun kepala sekolah yang dimutasikan tidak wajar.
Banyak guru yang kinerjanya bagus, disiplin dan dibutuhkan sekolah malahan "dilempar" jauh-jauh.
Anom Suta mencontohkan di SMPN 4 dan SMPN 2 Tembuku, kepala sekolahnya sangat disiplin dan memiliki dedikasi tinggi, namun malah dimutasikan.
Padahal sesuai aturan yang berlaku, untuk menempati jabatan kepala sekolah, seorang guru harus memiliki beberapa kreteria. Salah satunya adalah mengantongi sertifikat calon kepala sekolah (cakep) disamping syarat lainnya.
Malahan, menurut dia, saat ini mutasi masih tumpang tindih, di mana ada penumpukan guru mata pelajaran sama di satu sekolah. Sedangkan disisi lain, ada sekolah kekuarangan guru.
"Mutasi tampaknya masih lagu lama. Sarat kepentingan politis," Dewa Anom.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011