Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali kini merancang sistem pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara "online" atau berjaringan, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas.

"Jika sistem ini diterapkan secara berjaringan maka pemungutan pajak PHR akan transparansi dan akuntanbilitas masuk ke kas daerah," kata Gubernur Made Mangku Pastika di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah kabupaten dan kota dalam memungut pajak tersebut masih manual, yaitu mendatangi hotel dan restoran atau pihak hotel menyetorkan pajak PHR ke dinas pendapatan.

"Selain tidak efisien juga bisa penyetoran lambat masuk ke kas daerah. Dan tidak menutup kemungkinan ada praktek-praktek tidak jujur," katanya.

Tetapi kalau dengan pemungutan pajak dengan sistem "online", kata dia, akan mudah dan efisien. Karena selesai wisatawan atau warga masyarakat itu makan dan minum di hotel atau restoran, lalu membayar ke kasir, maka pada saat itu juga langsung tercatat dan masuk kas daerah.

"Sekarang jaringan IT internet sangat murah dan mudah, mengapa harus hal ini ditolak. Kalau memang bisa dipercepat mengapa harus kerja diperlambat. Kecuali ada keinginan lain," kata Mangku Pastika menyindir.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011