Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman 8,5 tahun penjara kepada Ni Ketut Ari Krismayanti (20) seorang "sales promotion girls" yang kedapatan memiliki 36 paket sabu-sabu.

Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, menjerat terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata hakim dalam persidangan.

Selain menjatuhi hukuman 8,5 tahun penjara, terdakwa juga diganjar membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi itu, Desi menyatakan menerima putusan hakim, demikian juga jaksa menyatakan menerima putusan hakim.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu di dalam kamar apartemennya, Jalan Kerta Pura VIII Nomor 10, Denpasar Barat.

Dari informasi ini pada 13 September 2018, Pukul 20.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan penagkapan kepada terdakwa saat baru tiba di kamar apartemennya dan langsung melakukan penggeledahan.

Saat digeledah petugas mendapati 36 paket sabu-sabu di dalam saku saku baju sweeter bsrwarna pink yang ada di dalam almari terdakwa.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Gatep (DPO) yang diambil dengan sistem tempel. Kemudian, barang itu rencananya akan diserahkan kepada Bracuk (DPO).

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019