Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum tiga terdakwa bernama David Hermanto, Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga Pratama , selama 2,5 tahun penjara karena terbukti membawa dan berencana mengedarkan 1.000 butir pil koplo di Pulau Bali.
Ketua Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara di PN Denpasar, Selasa, menyatakan ketiga terdakwa bersalah bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli obat-obatan terlarang.
Selain menjatuhi hukuman kurungan 2,5 tahun penjara, hakim juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda Rp2 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 197 jounto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa selama 3,5 tahun penjara. Namun, dengan denda dan subsider sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Adnyana dalam sidang sebelumnya.
Mendengar putusan hakim itu, terdakawa lantas menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. Lalu pada 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa David Hermanto disebuah warung.
Setelah menangkap terdakwa David, polisi menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya. Sampai ditempat tinggalnya, petugas juga menangkap terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga Pratama yang sedang melayani pembeli.
Dimana saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto. Kemudian, petugas menggeledah badan kedua terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga yang tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian petugas menggeledah kamar terdakwa dan ditemukan 974 butir pil warna putih berlogo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp775 ribu yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering dipanggil Bro di Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Ketua Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara di PN Denpasar, Selasa, menyatakan ketiga terdakwa bersalah bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli obat-obatan terlarang.
Selain menjatuhi hukuman kurungan 2,5 tahun penjara, hakim juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda Rp2 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 197 jounto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa selama 3,5 tahun penjara. Namun, dengan denda dan subsider sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Adnyana dalam sidang sebelumnya.
Mendengar putusan hakim itu, terdakawa lantas menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. Lalu pada 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa David Hermanto disebuah warung.
Setelah menangkap terdakwa David, polisi menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya. Sampai ditempat tinggalnya, petugas juga menangkap terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga Pratama yang sedang melayani pembeli.
Dimana saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto. Kemudian, petugas menggeledah badan kedua terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga yang tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian petugas menggeledah kamar terdakwa dan ditemukan 974 butir pil warna putih berlogo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp775 ribu yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering dipanggil Bro di Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019