Negara (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menangkap pencuri spesialis sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi.

"Ada lima laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke kami. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap pelakunya di Pulau Jawa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita, di Negara, Selasa.

Dalam menjalankan aksinya PS bekerja sama dengan Ris, isterinya, yang saat penangkapan suaminya melarikan diri, sehingga sampai saat ini masih buron.

Dari tersangka yang tertangkap di Kelurahan Curahrejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ini, polisi mendapatkan barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai jenis, STNK dan kunci sepeda motor.

Menurut Yogie, pelaku yang beralamat di Desa Lokapaksa, Kabupaten Buleleng ini membawa kabur sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu, atau saat pemilik lengah dengan meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor.

Dari barang bukti yang berhasil diperoleh, ia mengatakan, pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut kasus ini karena masih ada dua unit sepeda motor yang belum ditemukan, serta ada dua sepeda motor yang ditemukan namun belum ada laporan kehilangan.

"Kami temukan dua sepeda motor Honda Supra X warna abu-abu dan Yamaha Mio yang sudah dipreteli, yang belum ada laporan kehilangan dari masyarakat. Karena itu kami imbau bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor jenis itu, untuk melapor ke Polres Jembrana," katanya.

Selain PS, polisi juga menangkap PKN (20), pelaku pencurian warung dan sepeda motor di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana yang sempat kabur ke Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Dari pelaku yang dulu pernah juga melakukan aksi pencurian ini, polisi mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha R15 Nopol DK3464ZO, yang ia bawa kabur dan dititipkan di rumah kawannya di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
     "Dulu pelaku ini pernah menjalani sidang tindak pidana ringan kasus pencurian, karena saat itu ia masih di bawah umur. Sekarang karena sudah cukup umur, kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Yogie. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019