Badung (Antaranews Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengganti 184 pejabat eselon III dan Eselon IV serta pejabat fungsional dengan pejabat baru dalam upacara pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

"Mutasi sebuah jabatan merupakan hal yang wajar untuk melakukan penyegaran dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati Giri Prasta, di Mangupura, Rabu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tesebut dilakukan terhadap 184 orang pegawai, yaitu pejabat administrator sebanyak 40, pejabat pengawas sebanyak 66, dan pejabat fungsional tertentu sebanyak 78 orang.

Sejumlah pejabat yang dimutasi diantaranya, Camat Petang dijabat oleh I Gede Eka Sudarwitha, dari jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Camat Petang, Camat Kuta dijabat Rudiarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekterais Camat Kuta Selatan.

Selain itu, sejumlah jabatan Sekretaris dinas juga diisi oleh pejabat baru, diantaranya, Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris Badan Kesbang, Sekretaris Disdikpora dan Sekretaris Dinas Kebudayaan.

“Rotasi ini dilakukan sebagai hal wajar dan untuk PNS berkarir,” kata Bupati Giri Prasta.

Selanjutnya, dalam waktu dekat juga akan dilakukan mutasi sejumlah pejabat setingkat kepala dinas untuk mengisi jabatan yang masih lowong.

Hal itu dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II setingkat kepala dinas di sejumlah Dinas saat ini masih lowong karena pejabat sebekumnya telah purna tugas.

Kursi kepala dinas yang masih lowong diantaranya, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas.

“Untuk Eselon II kita sedang berproses. Kami sudah bersurat kepada ASN untuk meminta rekomendasi. Mudah-mudahan pada bulan Februari ini sudah rampung semua,” kata Giri Prasta.

Selain mutasi untuk promosi jabatan, Pemkab Badung juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan degradasi terhadap sejumlah jabatan.

Degradasi dapat diberlakukan apabila para pejabat tidak berkerja maksimal dalam melayani masyarakat sebagaimana fakta integritas yang telah ditanda-tangani oleh pejabat bersangkutan.

“Suatu saat nanti ada degradasi dan itu bukan keputusan Giri Prasta. Tapi keputusan itu sesuai fakta integritas yang sudah ditandatangani di materai,” ujar Bupati. (ed)

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019