Denpasar (Antaranews Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan buronan bernama Sugiarto Wiharjo yang merupakan terpidana kasus pembobolan uang milik nasabah di Bank Tri Panca Setiadana, Lampung, yang mengakibatkan kerugian bank hingga miliaran rupiah.

"Kami mengamankan terpidana ini di Bali, setelah mendapat informasi dari Kejati Lampung selaku eksekutor bahwa ada terpidananya yang kabur," kata Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar, di Denpasar, Rabu.

Sebelum diamankan, terpidana sudah dibuntuti oleh Tim Asintel Kejati Bali bersama jajaran, hingga ke hotel tempatnya terpidana menginap di Kawasan Tanjung Benoa.

"Terpidana kami amankan tanpa perlawanan saat bersama keluarganya sedang berada direstoran hotel setempat Pukul 15.00 WITA. Terpidana juga kooperatif," ujar Beslar.

Pengamanan terpidana ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 2014 tentang Tipikor, dimana terpidana selaku komisaris utama di bank tersebut terbukti bersalah melakukan pembobolan bank miliknya sendiri bersama segenap direksinya.

"Modusnya terpidana ini membuat pengajuan kredit fiktif dan uang dari nasabah fiktif itu ditransfer ke rekening pribadi Sugiarto," ujarnya.

Uang yang dibobol terpidana ini, kata Beslar, ada juga uang milik pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah.

Beslar menerangkan, kurang lebih ada tujuh terpidana yang terjerat dalam kasus pembobolan uang ini diantaranya direksi, mantan Bupati Lampung Timur dan mantan Bupati Lampung Tengah.

Oleh karenanya, sesuai dengan putusan MA Nomor 510/K/Pid.Sus/2014, tertanggal 21 Mei 2014, menjatuhkan pidana penjara terhapat terdakwa Sugiarto selama 18 tahun penjara dan Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dan menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp100,7 miliar.

"Berhubung fokus dilekti ini di Lampung, maka Kajati Bali sudah berkoordinasi dengan Kejati Lampung. Dimana kami menunggu eksekutor dari Kejati Lampung untuk menjemput terpidana di Bali," katanya.

Beslar menuturkan, terpidana tiba di Bali siang hari ini melalui jalur darat, yang sebenarnya hanya transit saja di Pulau Bali, dimana terpidana ini memiliki tujuan ke Lombok, NTB, bersama keluarganya yakni anak dan menantunya.

Pihaknya menambahkan, terpidana diamankan karena sejak keluarnya putusan pengadilan, maka saat itu jaksa eksekutor mencarinya. Namun, saat dicari ke alamr sesuai berkas perkara, terpidana justru kabur.

"Informasi dari teman jaksa bahwa terpidana terus mobile dan pernah keluar negeri. Tapi saat habis waktu dicekal enam bulan ke luar negeri, dia lihai melihat peluang melarikan diri ini," kata Beslar.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019