Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, Bali menyelenggarakan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Denpasar.

 Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada acara "workshop dan sosialisasi" tersebut di Denpasar, Rabu, mengatakan Pemkot Denpasar sangat mendukung pemutusan hubungan kerja sampai pemecatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pada acara tersebut juga dihadiri Ketua BNN Kota Denpasar AKBP I Wayan Gede Suwahyu, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

 Jaya Negara lebih lanjut mengatakan dengan diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah daerah merasa memiliki payung hukum yang kuat jika nanti berencana menetapkan berbagai kebijakan daerah, khususnya bagi pencegahan maupun sanksi terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah maupun peraturan daerah yang bersifat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Denpasar.

Jaya Negara lebih lanjut mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap 365 ASN baik pada tahun 2017 maupun tahun 2018 dan pada tahun 2019 terus dilakukan sosialisasi.

 Sedangkan pemeriksaan urine pengguna narkoba pada ASN dilakukan terhadap 1.149 ASN pada tahun 2017, begitu juga terhadap 1.549 ASN tahun 2018 dan direncanakan 1.800 ASN tahun 2019.

"Dengan sosialisasi dan workshop' ini kami berharap agar dapat bersama memerangi narkoba. Selain itu mari kita kuatkan lagi jaringan sosial dan budaya menjadi benteng mencegah menjamurnya narkoba," ujar Jaya Negara.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Denpasar I Wayan Gede Suwahyu mengatakan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2017, peredaran narkoba saat ini sudah masuk dalam fase darurat karena sudah beredar hampir setiap kalangan. Bahkan yang paling mengkhawatirkan adalah pasar peredaran narkoba sudah masuk di kalangan generasi muda.

Oeh karena itu, Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan adanya sinergitas dari seluruh pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk membangun koordinasi dan berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2018.

 Suwahyu berharap melalui kegiatan ini, rencana aksi nasional P4GN dapat direspon baik oleh seluruh lembaga dan pemangku kepentingan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian bersama terhadap bahaya peredaran narkoba diseluruh wilayah Kota Denpasar.

Menurut dia, masalah Narkoba ini tidak hanya menjadi tugas BNN, Kepolisian dan TNI semata. Namun semua unsur harus mendukung upaya pemberantasan narkoba ini.  "Kami mengajak seluruh instansi Pemerintah maupun komponen masyarakat agar mendukung penuh di dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019