Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Anggota Kepolisian Sektor Kuta, Polresta Denpasar, Bali, merantai kaki dan tangan tersangka Andi Sastrawan (27) karena kedapatan memesan sabu-sabu dari seseorang yang berada di dalam LP Kerobokan.

"Tersangka mengaku sudah empat kali memesan narkoba dari seseorang yang ada di dalam LP Kerobokan, dimana barang haram itu lantas tersangka gunakan sendiri," kata Kapolsek Kuta, AKP T. Ricki Fadlianshah didampingi Kanit Reskrim Iptu, Ika Prabawa di Kuta, Selasa

Ia menuturkan, tersangka sudah empat bulan menjadi pengedar dab pecandu narkoba, dimana saat memesan barang haram jenis sabu-sabu itu dilakukan melalui komunikasi telepon dengan seseorang di dalam LP Kerobokan untuk mendapat narkoba tersebut.

"Meski tersangka mengaku tidak kenal orang yang ada di dalam LP itu, kami akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ricki.

Penangkapan tersangka, dilakukan di Jalan Sunset Roud, Kuta, pada 7 Januari 2019, Pukul 02.00 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Kuta memerintahkan Panit Reskrim Iptu Budi Artama bersama Satgas CTOC untuk melakukan penyelidikan dan saat di TKP petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang terlihat mondar mandir di bawah pohon dipinggir Jalan Sunset Roud.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan menggeledah orang tersebut, dan ditemukan dari tangan tersangka gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Selanjutnya, kami bawa tersangka ke Polsek Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat diinterogasi petugas di Polsek Kuta, tersangka mengakui memesan barang haram tersebut melalui pesan singkat whatsap, atas nama Gek Selfi, dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA Atas nama Kadek Agus Satria, sebesar Rp 400 ribu per satu paket.

"Setelah mentrasfer uang, tersangja diperintahkan seseorang mengambil sabu-sabu ditempat yang sudah ditentukan oleh orang tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengang narkotika.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019