Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Seorang petugas keamanan (Satpam) disalah satu bank di Denpasar bernama I Made Darmawan (40) ditahan petugas Kepolisian Sektor Kuta Utara, Polres Badung, Bali, karena melakukan penggelapan uang milik perusahaannya sebesar Rp80 juta.

"Penangkapan tersangka Made Darmawan bermula dari laporan I Nyoman Ngurah, seorang karyawan BUMN yang meminta kepolisian untuk menyelidiki dugaan kasus perampokan," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Androyuam Elim, di Kuta Utara, Kamis.

Dari keterangan saksi pelapor bahwa tersangka yang bertugas sebagai satpam disebuah Bank di Padang Sambian, Denpasar, menuturkan pada saksi bahwa telah dirampok seseorang mengendarai sepeda motor N-Max di Jalan Raya Muding saat membawa uang Rp80 juta yang tersimpan didalam tas usai mengambil uang setoran yang didapat dari pungutan di Pasar Sariwinagun untuk dibawa ke kantor Unit Dalung.

Saat petugas melakukan penyelidikan ke TKP, Jalan Muding Indah Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan mengumpulkan bahan bukti keterangan (Pulbaket) dan memeriksa kamera pengintai di lokasi kejadian.

Petugas tidak melihat ada kejanggalan atau aksi perampokan disekitar TKP seperti keterangan terdasangka yang disampaikan saksi pelapor.

"Saat kami periksa tidak ada terekam kamera pengintai bahwa ada aksi perampok yang dialami tersangka bahwa ada yang menodongkan pistol," katanya.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa tidak ada perampokan di TKP seperti yang terlihat dari rekaman CCTV.

"Dari keterangan tersangka akhirnya mengakui bahwa uang sebanyak Rp70 juta disembunyikan disamping cafe Sampoerna yang tidak jauh dari TKP, dan sisanya Rp10 juta digunakan tersangka untuk membayar hutang," katanya.

Akibat kejadian ini, perusahaan tempat tersangka bekerja mengalami kerugian Rp80 juta rupiah.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019