Denpasar (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadakan diskusi grup terfokus (focus group discussion/FGD) penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang tentang partisipasi masyarakat di Denpasar.
Anggota DPD Perwakilan Provinsi Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Denpasar, Jumat mengatakan pihaknya mengapresiasi tim dari DPD yang telah memilih Kota Denpasar, Bali sebagai lokasi dilaksanakanya FGD.
Ia mengatakan Bali sebagai wilayah dengan keberagaman dan kebudayaan yang khas diharapkan mampu memberikan gambaran, serta turut menjadi bagian dalam pembentukan UU Partisipasi Masyarakat sehingga tepat sasaran.
Sementara itu, Pimpinan Pembentukan Undang-Undang DPD-RI Prof Dr. John Pieris SH mengatakan dalam perencanaan pembangunan, negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga telah mengatur bentuk partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai rancangan undang-undang sampai dengan peraturan daerah.
"Bagi Pembentukan UU, menjadikan semua konten itu sebuah undang-undang pokok, yaitu undang-undang partisipasi masyarakat, dari itu turun UU PPUU untuk menaikkan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar dalam sambutan yang dibacakan Asisten I, Made Toya mengatakan sebagai amanah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ayat (2) menyebutkan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Ketentuan konstitusi tersebut menyiratkan bahwa sistem Pemerintahan Indonesia harus berdasarkan prinsip tersebut maka segala kebijakan keputusan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus berorientasi pada kedaulatan rakyat dan hukum. Tertib pembentukan produk hukum daerah harus dikawal sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya ke dalam lembaran negara maupun berita negara.
Made Toya menambahkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung oleh komponen masyarakat menunjukkan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat tidak diakomodir dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar sangat mengapresiasi dengan diadakan FGD yang membahas tentang RUU Partisipasi Masyarakat.
"Untuk itu kami mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti FGD dengan baik dan mendiskusikan hal-hal yang kurang jelas dengan para narasumber," kata Made Toya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Anggota DPD Perwakilan Provinsi Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Denpasar, Jumat mengatakan pihaknya mengapresiasi tim dari DPD yang telah memilih Kota Denpasar, Bali sebagai lokasi dilaksanakanya FGD.
Ia mengatakan Bali sebagai wilayah dengan keberagaman dan kebudayaan yang khas diharapkan mampu memberikan gambaran, serta turut menjadi bagian dalam pembentukan UU Partisipasi Masyarakat sehingga tepat sasaran.
Sementara itu, Pimpinan Pembentukan Undang-Undang DPD-RI Prof Dr. John Pieris SH mengatakan dalam perencanaan pembangunan, negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga telah mengatur bentuk partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai rancangan undang-undang sampai dengan peraturan daerah.
"Bagi Pembentukan UU, menjadikan semua konten itu sebuah undang-undang pokok, yaitu undang-undang partisipasi masyarakat, dari itu turun UU PPUU untuk menaikkan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar dalam sambutan yang dibacakan Asisten I, Made Toya mengatakan sebagai amanah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ayat (2) menyebutkan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Ketentuan konstitusi tersebut menyiratkan bahwa sistem Pemerintahan Indonesia harus berdasarkan prinsip tersebut maka segala kebijakan keputusan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus berorientasi pada kedaulatan rakyat dan hukum. Tertib pembentukan produk hukum daerah harus dikawal sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya ke dalam lembaran negara maupun berita negara.
Made Toya menambahkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung oleh komponen masyarakat menunjukkan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat tidak diakomodir dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar sangat mengapresiasi dengan diadakan FGD yang membahas tentang RUU Partisipasi Masyarakat.
"Untuk itu kami mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti FGD dengan baik dan mendiskusikan hal-hal yang kurang jelas dengan para narasumber," kata Made Toya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019